SULA, FORES INDONESIA-Dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan menuju Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa kembali mencuat ke publik.
Paket pekerjaan yang dikerjakan CV Permata Hijau dengan nilai anggaran Rp 2.948.528.070 itu diduga bermasalah, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia alat berat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis. Di lapangan bahkan muncul keluhan terkait kualitas konstruksi jalan yang dinilai tidak maksimal dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru.
Selain itu, persoalan lain juga mencuat terkait dugaan tunggakan pembayaran sewa alat berat oleh pihak rekanan. Nilainya disebut mencapai Rp 60 juta yang hingga kini belum diselesaikan.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menilai persoalan proyek tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap paket pekerjaan peningkatan jalan menuju RSP Dofa tersebut.
Menurut Sartono, proyek yang menggunakan anggaran negara hampir Rp 3 miliar itu harus dipastikan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis serta aturan yang berlaku.
“Jika benar ada indikasi kualitas pekerjaan yang buruk dan persoalan kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia alat, maka aparat penegak hukum harus segera turun melakukan penyelidikan. Proyek ini harus diaudit secara menyeluruh,” tegas Sartono Halek kepada foresindonesia, Jumat (6/3/2026).
Ia juga meminta dilakukan audit teknis terhadap kualitas pekerjaan jalan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara melalui audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sartono menilai proyek yang menyangkut akses menuju fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas kualitas, bukan justru menyisakan persoalan di lapangan.
“Ini akses menuju rumah sakit. Kalau kualitasnya buruk, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih jauh, GPM Malut juga menyoroti dugaan persoalan lain yang melibatkan CV Permata Hijau dalam paket pekerjaan jalan Capalulu pada 2024. Dalam proyek tersebut, perusahaan disebut meninggalkan utang sewa alat berat yang nilainya mencapai Rp320 juta.
Menurut Sartono, jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tebang pilih. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, GPM Malut juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, serta kontraktor pelaksana dari CV Permata Hijau, Adam Umaternate, untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Sartono, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab penting dilakukan guna mengungkap secara terang dugaan persoalan dalam proyek peningkatan jalan tersebut.
“Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil Kadis PUPR Kepulauan Sula dan kontraktor pelaksana untuk dimintai klarifikasi. Ini penting agar persoalan proyek ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan Maluku Utara menjadikan persoalan ini sebagai atensi serius guna menjaga integritas pengelolaan proyek pemerintah di daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV Permata Hijau maupun Dinas PUPR Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)
