KPK Diminta Periksa Sherly Tjoanda, David Glen Oei, dan Santy Aldy Soal Tambang Bermasalah

JAKARTA, FORES INDONESIA-Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara (APL Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang bermasalah di Maluku Utara.

Koordinator aksi, Rahmat Karim, mengatakan praktik pertambangan bermasalah di Maluku Utara tidak hanya menyangkut persoalan administratif perusahaan, tetapi juga diduga melibatkan pihak-pihak yang menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) di balik sejumlah perusahaan tambang.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada perusahaan saja. Aparat harus berani menelusuri siapa pemilik manfaat yang sebenarnya berada di balik perusahaan tambang bermasalah di Maluku Utara,” ujar Rahmat dalam orasinya di Gedung KPK.

Menurut dia, jika penegakan hukum hanya menyasar perusahaan secara administratif, maka aktor utama di balik penguasaan tambang berpotensi tetap lolos dari jerat hukum.

“Jika hanya perusahaan yang diperiksa, maka aktor utama di balik penguasaan tambang akan terus berlindung di balik struktur korporasi,” tegasnya.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Karya Wijaya yang sebelumnya dijatuhi sanksi denda administratif lebih dari Rp500 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Sanksi tersebut terkait dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe. Perusahaan itu diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Rahmat menilai dugaan afiliasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, massa aksi turut menyinggung PT Mineral Trobos. Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perusahaan yang berdiri pada Desember 2022 tersebut memiliki komposisi saham Lauritzke Mantulameten sebesar 90 persen dan Fabian Nahusuly sebesar 10 persen.

Namun, APL Malut menduga terdapat pihak lain yang menjadi pemilik manfaat di balik struktur formal perusahaan tersebut, yakni pengusaha David Glen Oei.

Nama David sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada 2024 lalu, ia sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Perhatian massa aksi juga tertuju pada PT Smart Marsindo yang disebut memiliki keterkaitan dengan Santy Aldy.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia, perusahaan tersebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta disebut memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang resmi.

Rahmat menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin pertambangan di Maluku Utara yang melibatkan sejumlah aktor di balik perusahaan tambang.

“Kami meminta KPK memeriksa para pemilik manfaat perusahaan, termasuk Sherly Tjoanda, David Glen Oei, dan Santy Aldy, agar penegakan hukum tidak berhenti pada perusahaan semata,” kata Rahmat.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

“Maluku Utara tidak boleh terus menjadi korban praktik pertambangan yang tidak transparan. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, APL Malut-Jakarta juga mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan yang terbukti bermasalah serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan puluhan izin tambang di Maluku Utara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *