Akademisi Soroti Rencana Pemkot Ternate Serahkan Pelabuhan Mudaffar Syah ke Pusat

TERNATE, FORES INDONESIA-Rencana penyerahan pengelolaan Pelabuhan Mudaffar Syah kepada pemerintah pusat menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bertentangan dengan semangat kemandirian fiskal dalam otonomi daerah.

Akademisi Universitas Khairun, Mukhtar Adam, mengatakan sejak era otonomi daerah 1999 terjadi kecenderungan penarikan aset-aset strategis daerah oleh pemerintah pusat melalui skema pembangunan yang dibiayai APBN.

Menurutnya, berbagai kementerian membangun fasilitas publik di daerah, namun kemudian menjadikan aset tersebut sebagai kewenangan pusat yang dikelola untuk menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Di satu sisi daerah didorong mandiri secara fiskal melalui PAD, tetapi di sisi lain aset-aset yang memiliki potensi pendapatan justru ditarik ke pusat,” kata Muhtar Adam, Rabu (11/3/2026).

Ia mencontohkan sejumlah infrastruktur di Ternate yang sebelumnya dibangun atau diprakarsai pemerintah daerah namun kemudian berada di bawah kendali pemerintah pusat, seperti Bandara Sultan Babullah dan Pelabuhan Bastiong.

Hal serupa juga terjadi pada Pelabuhan Semut Mangga Dua yang dibangun di kawasan reklamasi oleh pemerintah kota, serta Pelabuhan Ahmad Yani yang kini berada dalam pengelolaan pemerintah pusat.

Mukhtar menilai pola tersebut menimbulkan kesan bahwa penyerahan aset kepada pusat menjadi syarat agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan melalui APBN.

“Jika aset diserahkan, pembangunan berjalan. Tetapi ketika tidak diserahkan, sering muncul kesan pembangunan tidak menjadi prioritas,” ujarnya.

Menurutnya, pola kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah karena sumber-sumber pendapatan strategis beralih ke pusat.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Ternate mempertimbangkan secara matang rencana penyerahan pengelolaan Pelabuhan Mudaffar Syah kepada pemerintah pusat.

“Wali kota perlu mempelajari kembali skema kerja sama dengan Kementerian Perhubungan agar pengelolaan aset tetap memberi ruang bagi daerah memperoleh manfaat ekonomi,” katanya.

Mukhtar menegaskan, tanpa pengelolaan aset strategis, daerah akan kesulitan meningkatkan PAD, sementara tuntutan kemandirian fiskal dalam otonomi daerah terus didorong oleh pemerintah pusat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *