HALSEL, FORES INDONESIA-Proyek pembangunan embung senilai Rp10,7 miliar di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini berubah menjadi monumen proyek gagal yang memicu sorotan publik.
Infrastruktur yang dibiayai melalui APBN tahun 2016 itu terbengkalai dan rusak parah, bahkan sempat menelan korban jiwa.
Embung tersebut dibangun di kawasan kali mati (barangka) yang berada di antara Desa Gitang dan Desa Dalam, Kecamatan Pulau Makian. Proyek ini dikerjakan oleh PT Arief Taipan Subur di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Alih-alih menjadi solusi penyediaan air bersih bagi masyarakat Pulau Makian, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru tidak pernah dimanfaatkan.
Sebelum difungsikan, kawasan proyek diterjang banjir lahar dingin yang menghantam sebagian besar konstruksi bangunan hingga rusak.
Peristiwa tragis juga terjadi ketika seorang warga yang sedang memancing di sekitar lokasi terseret arus banjir bandang hingga meninggal dunia.
Insiden itu semakin mempertegas dugaan bahwa proyek embung tersebut dibangun tanpa mempertimbangkan potensi bahaya alam di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi proyek yang sangat memprihatinkan. Dua pipa HDPE sepanjang sekitar 65 hingga 70 meter yang seharusnya menjadi saluran suplai air terputus dan berserakan di tengah aliran kali mati.
Lembaran geomembrane yang berfungsi sebagai pelapis dasar embung juga terlihat tercabik dan terbawa arus.
Selain itu, sejumlah pipa besi penyalur air tertancap tidak beraturan di atas timbunan pasir dan material bangunan yang hancur.
Lokasi proyek kini dipenuhi semak belukar, menyisakan puing-puing yang menjadi saksi bisu hilangnya anggaran negara miliaran rupiah.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai proyek tersebut diduga dibangun tanpa perencanaan yang matang.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, sangat jelas proyek ini dipaksakan. Dibangun di jalur aliran lahar tanpa mitigasi yang jelas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi patut diduga sebagai kelalaian serius yang berpotensi merugikan negara,” ujar Rajak Idrus kepada media ini, Rabu (11/3/2026)
Menurutnya, kegagalan proyek tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
“Uang negara Rp 10,7 miliar habis, bangunan hancur sebelum dimanfaatkan, bahkan sampai ada korban jiwa. Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai proyek seperti ini hanya menjadi bangunan mati tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Rajak juga menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut pada tahun 2018 melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, penghentian perkara itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah fakta kerusakan proyek dan dugaan kerugian negara yang nyata di lapangan.
“Kami mempertanyakan alasan penghentian kasus ini. Fakta kerusakan proyek sangat jelas. Negara dirugikan dan masyarakat tidak mendapat manfaat apa pun dari proyek ini,” katanya.
LPI Maluku Utara, lanjut Rajak, berencana membawa kasus tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penyelidikan secara independen.
“Pulau Makian bukan tempat buangan proyek gagal. Kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK agar ada penyelidikan yang benar-benar independen,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang kini hanya menyisakan puing-puing tersebut.
“Kalau proyek ini gagal karena kesalahan perencanaan atau pelaksanaan, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Uang negara tidak boleh hilang begitu saja tanpa proses hukum,” pungkasnya. (Tim)
