Konsesi Terluas di Pulau Gebe, Mengapa Bhatra Putra Mulia Belum Tersentuh Satgas PKH, Ada Apa?

TERNATE, FORES INDONESIA-Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai menyasar sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Beberapa perusahaan dilaporkan telah ditindak dalam operasi itu, di antaranya Karya Wijaya, Mineral Trobos, dan Smart Marsindo.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan aktivitas usaha yang diduga berada dalam kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan.

Namun di tengah operasi tersebut, satu perusahaan dengan konsesi tambang terbesar di Pulau Gebe justru belum terlihat tersentuh tindakan. Perusahaan itu adalah PT Bhatra Putra Mulia.

Berdasarkan dokumen perizinan yang beredar, perusahaan tersebut tercatat memiliki wilayah konsesi sekitar 1.813,59 hektare di Pulau Gebe. Luasan itu menjadikan Bhatra Putra Mulia sebagai salah satu pemegang izin tambang terbesar di pulau tersebut.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai Satgas PKH perlu memberikan penjelasan terbuka terkait dasar prioritas penindakan yang dilakukan di Pulau Gebe.

“Publik berhak curiga jika perusahaan lain sudah ditindak, tetapi perusahaan dengan konsesi paling luas justru belum tersentuh. Satgas PKH harus menjelaskan secara terbuka apa dasar penindakan mereka,” tegas Rajak kepada Fores Indonesia, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

“Penertiban kawasan hutan tidak boleh dijalankan setengah hati. Jika ada perusahaan yang melanggar, siapa pun dia harus ditindak. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.

Rajak juga menegaskan bahwa Satgas PKH memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada publik status kepatuhan hukum setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe.

“Jika PT Bhatra Putra Mulia memang patuh terhadap seluruh aturan, Satgas PKH wajib menjelaskan kepada publik. Tetapi jika ada pelanggaran, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa,” katanya.

Selain aspek hukum, Pulau Gebe dikenal sebagai pulau kecil dengan daya dukung ekologis yang terbatas. Aktivitas pertambangan berskala besar tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan lingkungan serta berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.

“Dengan konsesi lebih dari 1.800 hektare di Pulau Gebe, wajar jika publik bertanya mengapa perusahaan sebesar itu belum tersentuh operasi penertiban,” tandas Rajak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH terkait status kepatuhan hukum operasional PT Bhatra Putra Mulia maupun alasan belum dilakukannya penindakan terhadap perusahaan tersebut.

Di tengah operasi penertiban kawasan hutan yang terus berjalan di Pulau Gebe, publik kini menanti jawaban atas satu pertanyaan yang belum terjawab: mengapa perusahaan dengan konsesi terbesar di pulau itu belum tersentuh penertiban?. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *