TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Embung Pulau Hiri di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang menelan anggaran negara sebesar Rp 13,5 miliar.
Desakan itu disampaikan menyusul temuan sejumlah kejanggalan pada proyek yang dibiayai melalui APBN 2024 dan dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan KPK tidak boleh tinggal diam karena proyek yang baru selesai dibangun tersebut diduga bermasalah secara teknis dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat.
“Kami mendesak KPK segera memeriksa Kepala BWS Maluku Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana. Ini proyek APBN dengan nilai miliaran rupiah. Jika sejak awal sudah bermasalah, maka patut diduga ada penyimpangan serius dalam pelaksanaannya,” tegas Rajak Idrus, Kamis (12/3/2026).
Menurut Rajak, hasil temuan LPI di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak proyek.
“Kami menemukan indikasi penggunaan material yang tidak memenuhi standar SNI. Material yang dipakai diduga hanya material lokal hasil galian di sekitar lokasi proyek. Jika ini benar, maka kualitas konstruksi embung sangat diragukan,” ujarnya.
LPI Malut menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kerusakan konstruksi embung yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pada Februari 2026 lalu, kawasan Kelurahan Tafraka dilaporkan dilanda banjir yang merendam sedikitnya sembilan rumah warga, merusak pagar sekolah dasar, serta menyebabkan air masuk hingga ke Musala Raudatul Jannah.
“Fakta bahwa banjir terjadi setelah proyek embung ini selesai dibangun harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber bencana bagi masyarakat,” kata Rajak.
LPI Malut juga menyoroti proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dinilai minim transparansi. Warga sekitar embung bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapatkan sosialisasi sebelum proyek dimulai.
“Warga yang tinggal di sekitar embung justru mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola proyek,” ujarnya.
Rajak menegaskan, meskipun dugaan kasus ini sudah ditangani oleh penyidik di tingkat daerah, namun hingga kini belum terlihat perkembangan yang berarti.
Karena itu, LPI Malut menilai KPK perlu mengambil alih penanganan perkara agar penyelidikan berjalan lebih transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyidik. KPK harus turun langsung untuk membongkar dugaan penyimpangan proyek embung Pulau Hiri. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban proyek yang diduga sarat masalah,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, LPI Malut juga memastikan akan melayangkan laporan resmi ke KPK di Jakarta agar lembaga antirasuah tersebut segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek embung Pulau Hiri yang menggunakan dana APBN tersebut. (Tim)
