TERNATE, FORES INDONESIA-Proyek peningkatan jalan menuju Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara kembali menuai sorotan.
Proyek bernilai miliaran rupiah itu kini didesak untuk segera diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, secara tegas meminta Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Permata Hijau, Suhardin Sahrudin, yang merupakan pelaksana proyek tersebut.
Selain pihak kontraktor, GPM juga meminta penyidik turut memeriksa mantan Kepala ULP Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024, Rosihan Buamona, serta Adam Umaternate yang disebut terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Diketahui, proyek peningkatan jalan menuju RSP Dofa memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.948.528.070 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut meliputi peningkatan ruas jalan Dofa-Falabisahaya sepanjang kurang lebih 400 meter serta akses lingkungan rumah sakit sekitar 600 meter.
Namun proyek yang seharusnya menjadi akses vital menuju fasilitas kesehatan itu justru memicu tanda tanya publik.
Sejumlah GMP Malut menilai perlu ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan proyek tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
“Polda Maluku Utara tidak boleh tinggal diam. Direktur CV Permata Hijau Suhardin Bahrudin harus segera dipanggil dan diperiksa untuk menjelaskan pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan serta tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya dikerjakan dengan standar kualitas yang tinggi dan pengawasan ketat.
“Ini bukan proyek biasa. Ini akses menuju rumah sakit. Kalau dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai kontrak, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Sartono juga mendesak penyidik menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan, pelelangan, hingga pengawasan teknis di lapangan.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk pejabat teknis di dinas terkait. Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun manajemen CV Permata Hijau terkait sorotan terhadap proyek peningkatan jalan menuju RSP Dofa tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut proyek tersebut secara transparan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim)
