LPI Malut Desak KPK Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan: “Jangan Hanya Fokus  Izin Tambang”

MALUT,FORES INDONESIA-Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut), Rajak Idrus, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya terpaku pada penanganan kasus korupsi izin tambang.

Rajak menilai KPK harus segera membongkar secara tuntas dugaan praktik jual beli jabatan yang dinilai sebagai akar dari masalah korupsi sistemik di daerah tersebut.

Desakan ini muncul seiring pengembangan kasus yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), serta orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.

Ia mengatakan, jika KPK hanya fokus pada persoalan izin tambang tanpa menyentuh praktik jual beli jabatan, maka penanganan perkara akan bersifat parsial dan tidak menyelesaikan akar masalah.

“Jangan hanya sibuk di izin tambang. Jual beli jabatan itu akar dari semuanya. Kalau ini tidak dibongkar, korupsi akan terus berulang,” ujar Rajak Idrus kepada media ini, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, praktik jual beli jabatan telah menciptakan rantai korupsi yang bersifat sistemik. Pejabat yang memperoleh posisi melalui transaksi curang cenderung mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Hal ini pada akhirnya berujung pada penyalahgunaan wewenang, korupsi proyek, hingga perizinan yang bermasalah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah merusak sistem birokrasi. Dampaknya langsung ke pelayanan publik,” tegas Rajak.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengembangan perkara, khususnya yang berkaitan dengan izin tambang pada masa kepemimpinan mendiang AGK.

“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep, Rabu (1/4/2026).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk rumah Muhaimin Syarif dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel). Muhaimin Syarif sendiri telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 150 juta.

Meskipun KPK menemukan indikasi praktik suap yang lebih luas dalam pengembangan kasus ini, LPI Malut tetap menegaskan bahwa publik menanti keberanian KPK untuk membuka seluruh fakta, terutama terkait dugaan jual beli jabatan yang hingga kini dinilai belum tersentuh secara maksimal.

“Kami minta KPK jangan setengah hati. Bongkar semua, siapa pun yang terlibat. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi. Kini publik Maluku Utara menanti operasi yang kedua kalinya,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *