Belum Dilelang, Proyek Sirtu Rp 2,8 M di Halsel Sudah Dikerjakan, LIDIK Desak Periksa Kontraktor dan Kadis PUPR

HALSEL, FORES INDONESIA-Proyek pengerasan jalan sirtu senilai Rp 2,8 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu diduga telah dikerjakan meski belum melalui proses tender resmi.

LSM Lembaga Independen dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mengungkapkan, kontraktor berinisial HN telah memobilisasi alat berat ke lokasi proyek di Kecamatan Kasiruta Timur, sementara Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum pernah mengumumkan lelang.

Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025), menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hal biasa dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

“Sepanjang pengawasan kami, panitia pengadaan atau ULP tidak pernah menenderkan proyek ini. Namun faktanya pekerjaan sudah berjalan,” ujar Samsul Hamja, Minggu (12/4/2026)

Ia menilai, kondisi ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Ini patut diduga sebagai pelanggaran prosedur. Tidak mungkin pekerjaan dimulai tanpa adanya proses lelang yang sah,” tegasnya.

Samsul juga menduga proyek tersebut tetap berjalan karena adanya campur tangan atau arahan dari pihak tertentu di internal Dinas PUPR Halsel.

“Kami menduga ada arahan dari dalam sehingga kontraktor berani memulai pekerjaan sebelum tender dilakukan,” katanya.

Atas dasar itu, LIDIK mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Kami minta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa kontraktor HN serta Kadis PUPR Halsel,” ujarnya.

Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaksanaan proyek tanpa prosedur sah dapat berimplikasi pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa pencantuman dalam daftar hitam proyek pemerintah secara nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Halmahera Selatan maupun kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *