TERNATE FORES INDONESIA-Keluarga korban dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, mendesak penyidik Polres Ternate menggunakan peran pengganti dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara.
Permintaan tersebut disampaikan perwakilan keluarga korban, Yahya Mahmud, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga kondisi psikologis korban yang hingga kini masih belum stabil.
Keluarga menilai, mempertemukan korban dengan pelaku secara langsung di lokasi kejadian saat rekonstruksi berpotensi memicu tekanan emosional yang serius.
Terlebih, korban disebut masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Korban belum siap secara mental, ketika bertemu langsung dengan pelaku dalam rekonstruksi nanti, terkecuali diruang persidangan. Karena itu, kami berharap rekonstruksi dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, tanpa menghadirkan pelaku secara langsung,” ujar Yahya.
Ia mengungkapkan, dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga fisik. Korban disebut mengalami cacat permanen, terutama pada fungsi pendengaran dan penglihatan.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat korban masih menyimpan kemarahan terhadap pelaku. Karena itu, keluarga menegaskan tidak membuka ruang untuk mediasi maupun penyelesaian damai.
“Ada pihak yang mencoba memediasi, tetapi keluarga menutup pintu maaf. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai rekonstruksi merupakan tahap krusial untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Yahya juga mendorong penyidik tidak hanya berfokus pada satu pelaku, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari keterangan sejumlah saksi, ada indikasi peristiwa ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ini yang perlu diuji dalam rekonstruksi,” ujarnya.
Keluarga berharap proses reka ulang dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT dan mengakibatkan dua warga, Aris Usman (42) dan Alwi Ibrahim (47), mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan medis.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial JA saat ini tengah menjalani proses penahanan di Polres Ternate. (Tim)
