Dugaan Monopoli Proyek, LPI: Ini Tamparan Keras Bagi Gubernur Sherly Tjoanda 

TERNATE, FORES INDONESIA- Lembaga Pengawasan Independen (LPI) menyoroti dugaan praktik monopoli dan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Lembaga tersebut mensinyalir adanya pola terstruktur yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah. Dugaan tersebut mengarah pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Malut.

Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyatakan bahwa temuan lapangan menunjukkan sejumlah paket proyek, mulai dari nilai Rp 2 miliar hingga Rp 60 miliar, cenderung dikuasai oleh kelompok tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Kelompok ini bekerja secara struktur, mulai dari birokrasi hingga pihak swasta. Rata-rata proyek yang dikuasai adalah milik Dinas PUPR,” ujar Rajak dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

LPI menilai sikap kedua pejabat tersebut yang tampak tenang di tengah isu yang berkembang mengindikasikan adanya perlindungan dari atasan mereka.

Informasi yang dihimpun lembaga itu menyebutkan bahwa dinamika di Dinas PUPR dan BPBJ tidak lepas dari instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Nama gubernur dan koleganya pun kini ramai diperbincangkan publik terkait dugaan pengaruh dalam penguasaan proyek strategis infrastruktur.

“Praktik ini bukan lagi rahasia umum. Pola pemenang tender yang berulang dan terpusat menunjukkan minimnya kompetisi sehat,” kata Rajak

LPI juga mempertanyakan mekanisme penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini diterapkan.

Berdasarkan pengamatan LPI, Pengguna Anggaran (PA) di masing-masing dinas tidak lagi memiliki kewenangan menunjuk PPK dari internal dinas mereka sendiri.

Sebaliknya, penunjukan PPK wajib dilakukan melalui surat resmi Kepala BPBJ dengan syarat PPK harus berasal dari pegawai BPBJ yang ditempatkan di dinas terkait.

“Kami mempertanyakan apakah dinas teknis atau OPD di Maluku Utara tidak memiliki SDM yang kompeten dan bersertifikat. Kebijakan ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar prinsip efisiensi,” kritik Rajak.

LPI mendesak Pemprov Malut untuk segera mengkaji ulang implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 8 Tahun 2025, serta turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025.

Lembaga tersebut menilai BPBJ terlalu berani menafsirkan aturan tersebut untuk memperluas kewenangannya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2023 lalu, yang juga melibatkan pejabat PUPR dan BPBJ terkait jual beli proyek.

LPI mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh.

“Hentikan pola transaksi yang ujung-ujungnya korupsi. Harus ada audit terbuka dan penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *