Terjepit Aturan UU, Jika Pendapatan Tak Naik, Pemprov Malut Harus Pilih Antara Kurangi PPPK atau Hapus TPP

TERNATE, FORES INDONESIA- Kekhawatiran mulai menyelimuti internal birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tekanan aturan ini memaksa daerah menghadapi realitas fiskal yang pahit, di mana ketidakseimbangan fatal antara belanja pegawai dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini berada di titik kritis.

Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak segera melesat naik, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terancam menjadi korban efisiensi anggaran yang tak terhindarkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera meningkatkan pendapatan daerah.

Langkah ini dinilai krusial untuk menekan rasio belanja pegawai yang saat ini masih mendekati 40 persen dari total APBD.

“Peningkatan pendapatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, pemerintah daerah akan dihadapkan pada dua opsi sulit mengurangi jumlah pegawai (PPPK) atau menghapus TPP ASN,” tegas Samsuddin Abdul Kadir, Rabu (15/4/2026) lalu.

Samsudin menjelaskan, batas waktu penyesuaian komposisi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan berakhir pada 2027.

“Mulai 2027 tidak ada lagi tawar-menawar. Belanja pegawai wajib 30 persen,” tegasnya.

Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara gagal memenuhi ketentuan tersebut, konsekuensinya tidak ringan. Salah satu skenario yang bisa terjadi adalah pengurangan belanja pegawai, bahkan berujung pada pemangkasan aparatur.

Ia mengungkapkan, kondisi serupa sudah mulai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam beberapa kasus, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

“Di beberapa daerah, PPPK sudah mulai jadi sasaran penyesuaian. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.

Saat ini, APBD Maluku Utara berada di kisaran Rp 2,6 triliun. Porsi belanja pegawai dinilai masih terlalu besar.

Agar rasio tersebut bisa turun ke angka 30 persen tanpa mengurangi jumlah pegawai, maka APBD perlu didorong hingga sekitar Rp3,9 triliun.

“Kalau APBD kita naik ke Rp 3,9 triliun, maka otomatis belanja pegawai turun ke 30 persen. Jadi yang harus kita dorong adalah peningkatan pendapatan, bukan pengurangan pegawai,” jelasnya.

Samsuddin pun meminta seluruh OPD, khususnya perangkat daerah penghasil, untuk lebih agresif menggali potensi pendapatan.

Sedikitnya ada 12 OPD yang dinilai memiliki peluang besar meningkatkan penerimaan daerah, di antaranya sektor perikanan, kehutanan, koperasi, perhubungan, hingga ketenagakerjaan.

Selain itu, OPD teknis juga diminta segera berbenah menyusul tidak diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada tahun ini.

Evaluasi dan kesiapan dokumen dinilai penting agar Maluku Utara bisa kembali mendapatkan alokasi DAK pada tahun berikutnya.

“Tahun ini kita tidak dapat DAK fisik. Semua OPD terkait harus evaluasi dan siapkan seluruh dokumen agar tahun depan bisa kembali masuk,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan berbagai skema tambahan penerimaan, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi laut, pemanfaatan dana CSR, hingga dukungan lembaga donor yang dapat dicatat sebagai pendapatan resmi daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *