TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara menyoroti sikap DPRD Provinsi Maluku Utara yang dinilai pasif terhadap dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan hingga kini DPRD belum menunjukkan langkah konkret, meskipun isu dugaan monopoli proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemprov Malut serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menguat di ruang publik.
“DPRD terkesan diam. Padahal ini menyangkut penggunaan anggaran besar dan kepentingan publik. Fungsi pengawasan mereka seharusnya berjalan,” ujar Mudasir Ishak kepada foresindonesia, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, sikap pasif tersebut berpotensi melemahkan kontrol terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
PSMP mendesak DPRD segera mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan monopoli proyek tersebut.
“Kalau DPRD terus diam, publik bisa mempertanyakan komitmen mereka dalam mengawal kepentingan rakyat. Pansus adalah langkah minimal yang harus segera dilakukan,” tegas Mudasir, yang akrab disapa Bung Dace.
Ia menambahkan, pembentukan pansus penting untuk menelusuri proses tender, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta mengungkap dugaan pengaturan proyek yang berpotensi merugikan daerah.
Selain itu, PSMP juga mendorong DPRD membuka ruang transparansi dan melibatkan publik dalam pengawasan, guna memastikan tidak ada praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai DPRD justru terlihat abai di tengah persoalan besar seperti ini. Kepercayaan publik dipertaruhkan,” katanya.
Mudasir yang juga menjabat Ketua Harian PA GMNI Malut menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus berada di garis depan dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
Ia bahkan menyebut pihaknya akan menyiapkan laporan hukum formal ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan melaporkannya secara resmi ke KPK,” pungkasnya. (Tim)
