Pansus LKPJ Soroti Publikasi RLPD, Transparansi Pemprov Malut Era Sherly-Sarbin Dipertanyakan 

TERNATE, FORES INDONESIA-Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Maluku Utara menyoroti minimnya publikasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD) yang dinilai mencerminkan lemahnya transparansi pemerintah daerah.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut, Pardin Isa, menegaskan bahwa RLPD merupakan dokumen wajib yang harus diumumkan kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

“RLPD itu wajib dipublikasikan minimal di tiga media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kalau itu tidak dilakukan, maka patut dipertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah,” tegasnya.

Kewajiban tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan dan mempublikasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Pardin mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya sejak 2025, dokumen tersebut nyaris tidak pernah dipublikasikan melalui media massa.

Padahal, RLPD memuat substansi yang tidak jauh berbeda dengan LKPJ, namun disajikan dalam bentuk ringkasan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Sorotan ini dinilai relevan dalam konteks pemerintahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, publikasi RLPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat atas kinerja pemerintahan dan penggunaan anggaran.

“Ini menyangkut hak publik untuk tahu. Kalau tidak dipublikasikan, masyarakat tidak bisa menilai sejauh mana kinerja pemerintah, termasuk capaian program dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Selain itu, Pardin juga menyoroti belum jelasnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dan publikasi RLPD.

Ia menduga peran tersebut berada pada Badan  Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau bagian terkait di lingkungan sekretariat daerah.

Pansus, lanjutnya, akan mendalami persoalan tersebut dan mendesak pemerintah provinsi agar segera memastikan kewajiban publikasi RLPD dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ke depan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai prinsip keterbukaan informasi diabaikan di era pemerintahan sekarang,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *