TERNATE, FORES INDONESIA-Komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate akhirnya kembali lengkap. Putri Nurdiana Jailan resmi dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kota Ternate sisa masa jabatan 2023-2028 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rahmat Bagja, Senin (25/5/2026).
Pelantikan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dilakukan serentak bersama dua anggota PAW lainnya dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Prosesi tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam arahannya, Rahmat Bagja menekankan pentingnya menjaga integritas, soliditas, serta komunikasi internal di lingkungan Bawaslu.
“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” ujar Bagja.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin dinamis, terlebih di tengah rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang kini mulai bergulir.
Dengan kembalinya formasi lengkap, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga optimalisasi program kelembagaan di luar tahapan pemilu.
Prosesi pelantikan turut disaksikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, bersama Anggota Suryadi S. Abdullah. Hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras dan Rusly Saraha. (Tim)
