Maluku Utara – Kematian Sutrimo yang sempat menjadi bahan perbincangan luas di tengah masyarakat kini mulai mendapat perspektif berbeda dari sisi medis. Busa yang ditemukan di sekitar mulut almarhum, yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan keracunan, ternyata bukan merupakan tanda spesifik yang dapat secara otomatis menunjukkan adanya racun.
Dalam kedokteran forensik, busa di mulut dapat muncul pada berbagai kondisi medis, termasuk kejang, gangguan pernapasan, edema paru, hingga kondisi metabolik berat. Karena itu, keberadaan busa semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang meninggal akibat keracunan.
Jika dikaitkan dengan kronologi yang terjadi, kondisi Sutrimo justru menunjukkan sejumlah gejala yang dapat ditemukan pada keadaan hipoglikemia berat pada penderita diabetes. Almarhum disebut masih melakukan aktivitas secara normal sekitar pukul 01.00 WIB. Ia masih mengendarai sepeda motor, membeli makanan, mengonsumsi kopi dan suplemen, serta mampu menjalankan aktivitas tanpa menunjukkan gangguan berat.
Kondisi kemudian berubah sekitar pukul 02.00 WIB ketika Sutrimo mulai merasa lemas dan beristirahat. Sekitar pukul 05.30 WIB, ia masih dalam keadaan sadar dan bahkan sempat meminta pertolongan karena mengalami lemas luar biasa disertai menggigil.
Tidak lama kemudian, kondisinya memburuk hingga mengalami kejang. Dalam kondisi kejang dan penurunan kesadaran, fungsi pernapasan serta refleks menelan dapat terganggu. Kondisi tersebut dapat menyebabkan keluarnya cairan berbusa dari mulut.
Hipoglikemia berat sendiri merupakan kondisi kegawatdaruratan pada penderita diabetes. Ketika kadar gula darah turun secara ekstrem, otak mengalami kekurangan pasokan glukosa. Kondisi ini dapat menyebabkan kebingungan, penurunan kesadaran, kejang, koma, bahkan berujung pada kematian apabila tidak segera ditangani.
Kondisi tersebut menjadi salah satu penjelasan medis yang perlu dipertimbangkan dalam membaca rangkaian peristiwa yang dialami Sutrimo.
Di sisi lain, dugaan keracunan juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan zat tertentu pada mulut atau saluran pencernaan. Dalam toksikologi forensik, keberadaan suatu zat harus dianalisis berdasarkan jenis zat, konsentrasi, kemungkinan paparan, proses absorpsi, distribusi dalam tubuh, serta apakah kadarnya memang berada pada tingkat yang dapat menyebabkan kematian.
Dengan demikian, busa di mulut tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menyatakan adanya keracunan. Penyebab kematian harus ditentukan melalui pemeriksaan medis, forensik dan toksikologi yang komprehensif.
Sejumlah fakta medis tersebut membuat dugaan bahwa kematian Sutrimo berkaitan dengan komplikasi diabetes layak mendapat perhatian serius. Namun, kesimpulan final tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat juga diharapkan tidak menjadikan potongan video, foto maupun narasi media sosial sebagai dasar untuk membangun kesimpulan mengenai penyebab kematian. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/Fi)
