Ternate – Polemik dugaan penerimaan uang yang sempat mencuat di lingkungan DPRD Kota Ternate kini memasuki babak baru. Agusti Talib melalui kuasa hukumnya, Julfandi Gani, S.H., secara resmi mengadukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Pengaduan tersebut diajukan setelah pihak Agusti Talib menilai sejumlah tudingan yang disampaikan Nurjaya telah menyerang kehormatan serta mencoreng nama baik kliennya. Tuduhan itu berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pihak yang dikaitkan dengan usaha Agusti Talib.
Kuasa Hukum Agusti Talib, Julfandi Gani dari Kantor Hukum Julfandi Gani & Partners, menyatakan tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dan tudingan mengenai adanya penerimaan uang itu dinyatakan tidak terbukti.
“Klien kami sangat dirugikan secara pribadi maupun terhadap reputasi usahanya akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Kami berharap pengaduan ini mendapat atensi serius dari Bapak Kapolda Maluku Utara dan pimpinan Ditreskrimum Polda Malut, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Julfandi.
Menurut Julfandi, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan tanpa alasan. Tuduhan yang berulang kali disampaikan dan kemudian menjadi konsumsi publik, kata dia, telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik Agusti Talib. Apalagi, tuduhan tersebut mengaitkan usaha kliennya dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Atas dasar itu, Agusti Talib memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan ke Polda Maluku Utara. Secara hukum, pengaduan tersebut merujuk pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada prinsipnya, ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan menuduhkan suatu hal yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pihak Kuasa Hukum menilai, apabila sebuah tuduhan telah diperiksa melalui mekanisme lembaga berwenang namun tidak ditemukan pembuktian atas tuduhan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.
Julfandi juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap fungsi pengawasan DPRD. Ia menilai setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan, namun kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
“Ini bukan upaya untuk membungkam atau mengkriminalisasi fungsi pengawasan DPRD. Klien kami hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum dan memulihkan nama baiknya atas tuduhan yang menurut kami tidak pernah terbukti,” tegasnya.
Pihak pelapor juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum ditempuh berdasarkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Agusti Talib.
Kini, pengaduan tersebut telah resmi disampaikan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Selanjutnya, penanganan perkara akan mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk proses klarifikasi dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Langkah hukum yang ditempuh Agusti Talib ini sekaligus membuka babak baru dalam polemik yang sebelumnya bergulir di lingkungan DPRD Kota Ternate. Pihak Kuasa Hukum berharap, proses yang berjalan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab seluruh tuduhan yang selama ini dinilai telah merugikan nama baik kliennya. (Tim/FX)
