Ternate – Penyebaran poster berjudul “Nurjaya dan Fakta” berbuntut pengaduan ke aparat penegak hukum. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Nurjaya mempersoalkan penyebaran poster tersebut karena menilai materi yang dimuat di dalamnya mengandung informasi yang tidak benar mengenai dirinya. Ia menyebut penyebaran materi tersebut telah merugikan nama baik dan reputasinya.
Menurut Nurjaya, poster itu disebarluaskan melalui grup WhatsApp besar Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara, sehingga informasi mengenai dirinya dapat diketahui oleh banyak anggota partai.
Pengaduan tersebut disampaikan Nurjaya ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP 09/IX/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.
Nurjaya menjelaskan, persoalan bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, kata dia, Jamian Kolensusu membagikan sebuah informasi yang sebelumnya diambil dari Facebook ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara.
“Laporan saya di Krimsus hari ini, kronologisnya karena kemarin waktu menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook dan dibagikan ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara,” kata Nurjaya.
Nurjaya menegaskan, persoalan yang dipersoalkannya bukan semata-mata mengenai isi informasi, tetapi juga mengenai penyebaran informasi tentang dirinya tanpa terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam materi tersebut.
Ia menilai, penyebaran informasi yang belum dikonfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terlebih materi tersebut beredar di lingkungan internal partai dan berkaitan dengan dirinya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ternate.
Menurut Nurjaya, informasi yang disebarkan kepada banyak orang seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia mengaku merasa dirugikan karena tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun meluruskan informasi yang dinilainya tidak benar.
Bagi Nurjaya, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena Jamian merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Ternate sekaligus sosok yang ia anggap sebagai senior dan orang tua di internal partai.
“Kenapa seorang yang saya anggap orang tua di salah satu partai Gerindra Kota Ternate, ketua DPC dan selaku orang tua saya, tapi kenapa tidak mengonfirmasi kepada saya langsung dan membagikan ke grup besar,” ujarnya.
Nurjaya juga mempertanyakan alasan informasi mengenai dirinya langsung disebarluaskan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi. Ia mengaku persoalan serupa pernah terjadi dalam konteks lain, termasuk terkait persoalan minyak yang menurutnya juga disampaikan atau diberitakan tanpa konfirmasi kepadanya.
“Setiap kali ada keluhan-keluhan terkait dengan saya, kenapa tidak konfirmasi ke saya. Itu lagi-lagi saya kesalkan,” katanya.
Nurjaya menilai penyebaran informasi yang dianggapnya tidak benar tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Terlebih, informasi tersebut disebarkan dalam grup dengan jumlah anggota yang besar dan berada dalam lingkungan internal partai.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian untuk ditelusuri, termasuk mengenai materi yang disebarkan serta proses penyebarannya.
“Saya melaporkan ini karena memang merugikan saya, sudah mencemarkan nama baik saya,” tegas Nurjaya.
Nurjaya mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menilai apakah materi dan proses penyebaran informasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, Polda Maluku Utara membenarkan adanya pengaduan tersebut. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan.
Menurut Hadi, pengaduan yang diterima belum berstatus sebagai laporan polisi. Penyidik terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
“Benar adanya laporan pengaduan, belum ada laporan polisi, hanya nanti pengumpulan bahan keterangan dulu dari penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum UU ITE,” kata Hadi.
Dengan demikian, pengaduan tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran oleh kepolisian. Belum ada kesimpulan dari penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan bahan keterangan dan penilaian penyidik terhadap materi yang dipersoalkan serta mekanisme penyebarannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Jamian Kolensusu terkait pengaduan tersebut maupun tudingan Nurjaya mengenai penyebaran informasi yang disebutnya sebagai hoaks.
Keterangan dari Jamian diperlukan untuk memberikan penjelasan dari pihak yang diadukan, termasuk mengenai asal-usul poster, alasan penyebarannya, serta konteks informasi yang dimuat dalam materi tersebut. (Tim/FI)
