Purwokerto – Penanganan perkara hukum yang melibatkan Sutrimo, mahasiswa Institut Miftahul Huda Banyumas (IMBS) Purwokerto, terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya beragam informasi dan spekulasi di ruang publik, sejumlah kalangan menyerukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan tidak ditarik ke persoalan lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung.
Dukungan terhadap proses penegakan hukum juga disampaikan kalangan mahasiswa. Perwakilan Ikatan Mahasiswa Brebes Selatan (IMBS) Purwokerto menilai langkah kepolisian dalam menangani perkara Sutrimo sejauh ini telah berjalan pada jalur yang semestinya.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran kepolisian yang bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus Sutrimo. Biarkan penyidik bekerja secara independen berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar perwakilan mahasiswa IMBS Purwokerto saat dihubungi, Minggu (23/8).
Ia menegaskan, perkara Sutrimo sebaiknya tidak dikait-kaitkan dengan perkara hukum lain, termasuk isu mengenai eks Jampidsus, apabila memang tidak terdapat hubungan secara hukum maupun fakta perkara.
“Ini murni perkara yang sedang ditangani kepolisian. Karena itu, jangan sampai muncul narasi yang mengaitkan perkara Sutrimo dengan kasus hukum eks Jampidsus yang tidak memiliki hubungan dengan perkara ini,” tegasnya.
Di tengah tingginya perhatian publik, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berkembang melalui media sosial.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasarkan fakta justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu yang tidak benar sehingga membuat gaduh masyarakat. Kita harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” katanya.
Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga situasi tetap kondusif dengan menghormati proses hukum serta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, kalangan mahasiswa berharap proses penyidikan terhadap perkara Sutrimo dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita hormati asas praduga tak bersalah dan percayakan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Yang paling penting adalah proses hukum berjalan objektif sehingga keadilan dapat benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Hingga kini, proses penanganan perkara Sutrimo masih berada dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. Penyidik disebut masih mengumpulkan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum berkas perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Publik pun diharapkan memberikan kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai mekanisme hukum, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi. (Tim/FX)
