Maluku Utara – Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Usia Berjenjang Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Guraping mulai menuai sorotan. Selain adanya pungutan sebesar Rp150 ribu kepada setiap tim peserta setiap kali bertanding, penyelenggaraan kompetisi juga dipertanyakan karena sejumlah pertandingan dilaporkan mengalami keterlambatan hingga tiga bahkan empat jam.
Pungutan tersebut disebut diberlakukan kepada tim peserta sebelum menjalani pertandingan. Persoalan kemudian menjadi sorotan karena kompetisi tersebut membawa nama Gubernur Cup dan diikuti 63 tim dari delapan kabupaten/kota di Maluku Utara.
Dengan 63 tim yang masing-masing menjalani tiga pertandingan pada fase penyisihan, pungutan Rp150 ribu per pertandingan secara matematis dapat mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah tersebut berpotensi bertambah apabila pungutan kembali diberlakukan pada babak 16 besar, delapan besar hingga semifinal.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar pemberlakuan pungutan tersebut, siapa yang menetapkannya, ke mana dana disetorkan, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena peserta tidak hanya dibebankan pungutan, tetapi juga harus menghadapi persoalan teknis selama pertandingan berlangsung.
Sejumlah laga disebut mengalami penundaan hingga tiga bahkan empat jam. Pemain dan tim yang telah datang sesuai jadwal terpaksa menunggu dalam waktu lama sebelum pertandingan dapat dimulai.
Kondisi semakin menjadi sorotan ketika panitia disebut terkadang terlambat hadir di lapangan. Akibatnya, pertandingan yang telah dijadwalkan tidak dapat dimulai tepat waktu.
Jika peserta memang diwajibkan membayar setiap kali bertanding, kualitas pelayanan pertandingan semestinya menjadi perhatian utama. Pungutan kepada peserta idealnya memiliki dasar yang jelas dan diikuti penyelenggaraan yang profesional, tepat waktu, serta didukung fasilitas dan perangkat pertandingan yang memadai.
Apalagi kompetisi tersebut menggunakan nama Gubernur Cup. Nama kepala daerah yang melekat pada turnamen semestinya menjadi simbol kualitas, pembinaan dan profesionalisme, bukan justru menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta.
Karena itu, panitia maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Gubernur Cup 2026 perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pungutan Rp150 ribu tersebut. Penjelasan tersebut penting mencakup dasar kebijakan, pihak yang menetapkan, tujuan penggunaan dana, mekanisme penerimaan, hingga bentuk pertanggungjawabannya.
Sorotan terhadap pelaksanaan turnamen pada akhirnya juga mengarah kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Sebagai kepala daerah yang namanya digunakan dalam kompetisi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggaraan turnamen berlangsung sesuai tujuan pembinaan olahraga dan tidak menimbulkan persoalan bagi peserta.
Evaluasi menyeluruh juga diperlukan apabila keterlambatan pertandingan hingga berjam-jam terus terjadi. Ketidaksiapan panitia dalam memulai pertandingan sesuai jadwal semestinya tidak dianggap sebagai persoalan kecil, terlebih turnamen tersebut membawa nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Cup seharusnya menjadi ruang pembinaan sekaligus pencarian bibit-bibit atlet sepak bola potensial dari berbagai daerah di Maluku Utara. Anak-anak yang mengikuti kompetisi tersebut berhak mendapatkan pengalaman bertanding dalam suasana yang tertib, aman dan profesional.
Jangan sampai turnamen yang seharusnya menjadi panggung prestasi justru meninggalkan kesan buruk karena peserta dibebankan pungutan yang belum diketahui secara jelas dasar dan mekanismenya, sementara penyelenggaraan pertandingan masih diwarnai keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu turun tangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Gubernur Cup 2026. Transparansi mengenai pungutan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Publik tentu berharap Gubernur Cup tidak sekadar menjadi kompetisi yang menggunakan nama kepala daerah, tetapi benar-benar menjadi wadah pembinaan sepak bola usia muda yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika panitia tidak mampu memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar dan penggunaan pungutan serta tidak segera memperbaiki persoalan teknis dalam penyelenggaraan pertandingan, maka format pelaksanaan dan kepanitiaan Gubernur Cup 2026 layak dievaluasi secara menyeluruh.
Sebab, membawa nama Gubernur Maluku Utara berarti membawa pula tanggung jawab untuk menjaga marwah, kredibilitas dan kualitas penyelenggaraan kompetisi tersebut. (Tim/FI)
