Oleh: Om Faduli
Di tanah Maluku Utara, tanah bukan sekadar hamparan bumi, ia adalah nadi sejarah dan saksi hidup dari generasi ke generasi.
Namun, dua peristiwa besar baru-baru ini kembali mengingatkan kita betapa rapuhnya keseimbangan antara hukum, modal, dan nurani: peristiwa di Desa Sagea, Halmahera Tengah, dan kekalahan sebelas warga Halmahera Timur dalam sengketa tanah melawan perusahaan tambang PT Position. (Minggu, 19 Oktober 2025)
Di Sagea, publik dikejutkan oleh dua video yang viral. Dalam rekaman itu, sebuah alat berat excavator terlihat merusak dua mobil milik warga yang tengah menuntut kejelasan atas lahan yang digunakan PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI). Pemandangan itu menyayat hati warga yang datang dengan suara, dibalas dengan besi dan amarah. Entah siapa yang salah: perusahaan yang kehilangan kendali, atau masyarakat yang sudah lama menahan perih karena tanahnya dianggap “izin tambang”.
Namun satu hal pasti: peristiwa itu memperlihatkan bahwa investasi tanpa empati akan selalu berujung pada luka sosial.
Perusahaan yang gagal memahami bahasa kearifan lokal akan selalu tampak arogan di mata rakyat, sebesar apa pun kontribusinya terhadap neraca ekonomi daerah.
Sementara di Halmahera Timur, sebelas warga yang mempertahankan tanah adat mereka harus menerima kekalahan pahit di meja hukum. Mereka divonis bersalah karena dianggap melawan hukum. Mereka tidak kalah karena kurang keyakinan, tetapi karena sistem hukum sering kali berpihak pada dokumen, bukan pada sejarah. Mereka melawan bukan dengan alat berat, tetapi dengan tekad. Namun hukum berjalan dingin berpihak pada yang memiliki bukti administratif, bukan pada ingatan leluhur.
Dari dua peristiwa ini, kita belajar bahwa perlawanan antara rakyat dan kekuasaan modal tidak boleh terus dibiarkan berputar dalam lingkar dendam dan kecurigaan.
Warga harus mulai belajar menempuh jalan hukum dengan strategi dan konsolidasi yang matang memperkuat organisasi, advokasi, serta literasi hukum agar perjuangan mereka tidak lagi berakhir dengan kalimat, “kami kalah.”
Sebaliknya, perusahaan juga harus belajar: keuntungan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan martabat manusia.
Satu tindakan arogansi bisa menghancurkan citra investasi yang dibangun bertahun-tahun. PT MAI dan perusahaan lain di lingkar tambang Maluku Utara seharusnya menjadikan konflik ini sebagai momentum introspeksi, bukan sekadar urusan PR, melainkan urusan moral.
Hikmah dari Halmahera Timur dan Sagea adalah bahwa kita semua, baik perusahaan maupun warga harus belajar berjalan di tengah. Warga perlu berikhtiar dan sabar, namun juga tegas menuntut haknya dengan cara yang bijak dan legal. Perusahaan wajib menjaga komunikasi, menahan ego, dan tidak mengulangi kesalahan yang memperdalam luka sosial.
Sebab di ujung semua konflik tambang, yang tersisa bukan siapa yang menang, melainkan siapa yang masih bisa hidup berdampingan setelah debu turun.
Dan ketika hukum telah berbicara, hanya nurani yang mampu menyembuhkan.
Tanah boleh dimiliki dengan izin,tapi kepercayaan rakyat hanya bisa dijaga dengan kejujuran.
—-Om Faduli—-
