TERNATE, FORES INDONESIA-Publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Sufari di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019-2024 yang nilainya mencapai Rp 187,9 miliar tak kunjung menunjukkan titik terang, meski janji penetapan aktor perampokan uang negara sudah berulang kali diumbar.
Koordinator Lembaga Pengawasan Indonesia (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, dengan tegas menyatakan bahwa di tangan Sufari, kasus ini ngambang, tak naik, tak turun, hanya mengambang tak berkesudahan.
“Jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka memiliki alasan hukum yang kuat. Ini sudah waktunya dipublikasikan. Jangan sampai publik menilai kepemimpinan Sufari gagal,” ujar Rajak Idrus kepada foresindonesia, Jumat (15/2026)
Ia menyoroti lambannya proses hukum yang dinilainya sebagai bentuk keraguan atau bahkan ketidakberanian.
Menurutnya, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Kejati Malut sangat tinggi, tapi yang terjadi justru kekecewaan.
Rajak juga menilai Kejati tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen yang ada saat ini sudah cukup untuk menaikkan status ke tahap tersangka.
“Publik pasti akan mengapresiasi jika Kejati Malut berhasil mengungkap aktor di balik mufakat jahat korupsi di DPRD. Tapi jika terus ngambang, jangan harap ada apresiasi. Yang ada hanyalah vonis kegagalan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan Gubernur Maluku Utara untuk segera menonaktifkan pejabat yang terjerat kasus korupsi, agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum.
Status Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus Kejati Malut telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Saksi yang diperiksa antara lain:
- Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, Kuntu Daud (kini Wakil Ketua DPRD)
- Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray
- Mantan anggota DPRD Malut, Muhaimin Syarif (terpidana OTT KPK)
- Mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024, Ishak Naser
- Mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024, Zulkifli Hi. Umar
Dari unsur ASN:
- Mantan Kabag Hukum DPRD Malut sekaligus Plt Sekretaris DPRD, Isman Abbas
- Mantan Sekwan, Abubakar Abdullah
- Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman
- Kabag Keuangan DPRD, Erva Pramukawati Konoras
- Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malut, Samsuddin A Kadir
Anggaran Raksasa Rp 187,9 Miliar untuk Tunjangan
Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Malut selama 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar. Rinciannya:
- Tunjangan perumahan: Rp 60 miliar lebih
- Tunjangan transportasi: Rp 73 miliar lebih
- Tunjangan komunikasi: Rp 24 miliar lebih
- Tunjangan lainnya: Rp 20 miliar lebih
Rincian per tahun:
- 2020: Rp 29,37 miliar
- 2021: Rp 38,97 miliar
- 2022: Rp 38,97 miliar
- 2023: Rp 39,88 miliar
- 2024: Rp 39,87 miliar
Jika Kejati Malut gagal mengeksekusi kasus korupsi Tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara, LPI menegaskan publik tak ragu lagi menilai Sufari gagal memimpin Kejati Malut.
” Bukan hanya gagal, tetapi kepercayaan runtuh, jika kasus ini tak kunjung tuntas, nyawa penegakan hukum di Maluku Utara dipertaruhkan,” tutupnya. (Tim)
