SOFIFI, FORES INDONESIA-Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk tidak tinggal diam menyikapi kebijakan penunjukan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani 14 paket pekerjaan sekaligus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Menurut Rajak, kebijakan yang diambil Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, tersebut memang tidak secara eksplisit melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, penunjukan satu PPK untuk mengendalikan belasan proyek strategis dinilai perlu dievaluasi dari sisi efektivitas, beban kerja, dan akuntabilitas.
“Persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak, tetapi apakah penunjukan itu masih memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel,” tegas Rajak Idrus kepada foresindonesia, Kamis (14/5/2026).
Rajak mengungkapkan bahwa PPK yang ditunjuk adalah Khairil Marasabessy, Kepala Seksi Preservasi pada Dinas PUPR Maluku Utara.
Ia dipercaya menangani berbagai proyek konstruksi dan pengawasan di Kabupaten Halmahera Selatan, mulai dari pemeliharaan jalan, pembangunan jembatan, hingga pembangunan gedung.
Adapun 14 paket pekerjaan yang ditangani meliputi: Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Matuting-Rangaranga Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Halmahera Selatan Pengawasan Pembangunan Jembatan Ake Busale (Saketa-Dahepodo) Pengawasan Pembangunan Jembatan Ake Samo (Saketa-Dahepodo) Pengawasan Pembangunan Jembatan Ake Dolik (Saketa-Dahepodo) Pengawasan Pembangunan Jalan Ruas Saketa-Dahepodo Pembangunan Jembatan Ake Busale (Saketa-Dahepodo) Pembangunan Jembatan Ake Samo (Saketa-Dahepodo) Pembangunan Jembatan Ake Dolik (Saketa-Dahepodo) Pembangunan Jalan Saketa-Dahepodo Pengawasan Pembangunan Jembatan Saketa-Balitata (Ruas Saketa-Gane Dalam) Pembangunan Jembatan Saketa-Balitata (Ruas Saketa–Gane Dalam) Pengawasan Pembangunan Gedung TPQ Tokaka, Gane Barat Utara Pembangunan Gedung TPQ Tokaka, Gane Barat Utara.
Rajak menilai konsentrasi kewenangan yang terlalu besar pada satu PPK berpotensi menciptakan pola pengendalian proyek melalui satu pintu. Kondisi ini dinilai rawan memunculkan konflik kepentingan dan menurunkan efektivitas pengawasan.
“Jika seluruh proyek strategis terkonsentrasi pada satu orang, publik tentu berhak mempertanyakan apakah pengawasan masih berjalan optimal atau justru seluruh proses dikendalikan secara terpusat,” ujar Rajak.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah selama sekitar 1,6 tahun pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuka ruang bagi sejumlah organisasi perangkat daerah untuk menjalankan kebijakan yang dinilai sarat kepentingan.
Karena itu, LPI mendesak gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar seluruh proses pengadaan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rajak menegaskan bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tidak membatasi jumlah paket yang dapat ditangani seorang PPK, setiap penunjukan tetap harus mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, dan kemampuan untuk mengendalikan kontrak secara efektif.
“Kalau beban kerja tidak proporsional dan pengawasan menjadi tidak optimal, maka kebijakan ini layak dipersoalkan. Jangan sampai ada pihak yang nekat menjalankan pola pengelolaan proyek yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Rajak juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai pola pengelolaan proyek tersebut telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, lembaga antirasuah itu terus memantau berbagai praktik pengadaan yang berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mengingatkan pemerintah provinsi agar berhati-hati. Semua kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum,” tutup Rajak. (Tim)
