TERNATE, FORES INDONESIA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tiga tersangka yang diduga menghambat operasional PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Selasa (21/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut, yang berinisial RZ, MT, dan LM, merupakan warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terhentinya aktivitas pertambangan perusahaan pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Rijal Bambang, selaku Ketua LSM Formed bersama Muammar Ternate dan sejumlah mantan karyawan PT NHM ini berlangsung dari pukul 12.30 WIT hingga 01.00 WIT dini hari keesokannya.
Massa melakukan aksi di gerbang utama (Front Gate) perusahaan dengan menggunakan peralatan, termasuk satu unit tenda, satu unit dump truck, dan satu unit sound system.
Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut. Kasubdit Tipidter Kompol Agus Supriadi, yang diwakili oleh Kanit I AKP Rangga Setiadi, membenarkan telah dilakukannya pelimpahan berkas.
“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejati Maluku Utara,” ujar AKP Rangga Setiadi saat dikonfirmasi di halaman Kantor Kejati Maluku Utara.
Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan. Dasar hukum yang dikenakan adalah Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Akibat dari kegiatan tersebut, aktivitas operasional pertambangan PT NHM tidak dapat dilakukan,” tegas Rangga.
Saat ini, proses hukum menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Peneliti Kejati Maluku Utara. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (disebut P-21), maka penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan untuk memulai proses persidangan. (Tim)
