Kasus Korupsi ISDA Taliabu Menggurita, Komisaris PT DSM Ikut Ditetapkan Tersangka 

TERNATE, FORES INDONESIA-Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu terus memanas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan tersangka baru, YP alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (PT DSM), perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 17,5 miliar dari APBD Taliabu 2023.

Usai ditetapkan tersangka, Yopi langsung ditahan penyidik Kejati untuk mempercepat proses penyidikan.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari, terhitung 10-29 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025.

Sebelumnya, dua nama sudah lebih dulu menjadi tersangka, yaitu S alias Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu sekaligus pengguna anggaran, serta MR alias Melanton, pelaksana kegiatan proyek ISDA.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menegaskan bahwa penetapan tersangka Yopi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Malut Nomor Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

Yopi diduga turut bertanggung jawab atas pekerjaan proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

“Penetapan serta penahanan tersangka Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023,” ujar Richard, Rabu (10/12).

Atas perbuatannya, Yopi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menegaskan bahwa pusaran korupsi proyek ISDA Taliabu semakin melebar, menyisakan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tata kelola proyek miliaran rupiah di Kabupaten Pulau Taliabu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *