Kejati Malut Didesak Periksa Bupati Halbar, Juslan: Proyek RS Pratama Rp 42,9 Miliar Sarat Abuse of Power

TERNATE, FORES INDONESIA-Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat, (19/12/2025).

Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 42,9 miliar.

Koordinator aksi FORES Maluku Utara Wahyudin Abubakar, menegaskan bahwa proyek RSP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 melalui Kementerian Kesehatan RI tersebut sejak awal telah bermasalah.

Salah satu persoalan utama adalah pemindahan lokasi pembangunan secara sepihak oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang.

“Lokasi RSP yang semula ditetapkan di Kecamatan Loloda tiba-tiba dipindahkan ke Kecamatan Ibu. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah,” tegas Wahyudin dalam orasinya.

Menurutnya, pemindahan lokasi proyek tersebut diperkuat dengan Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 tertanggal 25 Maret 2024 serta Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 tertanggal 29 April 2024.

Namun, hasil verifikasi kementerian terkait justru menyatakan bahwa lokasi baru tidak memenuhi standar dan ketentuan teknis pembangunan Rumah Sakit Pratama.

Juslan menilai kebijakan sepihak tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.

“Perencanaan sudah ditetapkan secara sah, lalu diubah sepihak tanpa mekanisme perencanaan ulang. Ini adalah bentuk abuse of power yang sangat terang dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Juslan dalam orasinya

Tak hanya itu, Juslan juga menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses pencairan anggaran.

Berdasarkan data Aplikasi Krisna dan OM-SPAN, pada 28 Oktober 2024 telah dilakukan pencairan dana sebesar Rp 11,2 miliar, sementara dalam dokumen resmi lokasi pembangunan RSP masih tercantum Kecamatan Loloda, bukan Kecamatan Ibu.

“Secara fisik lokasi sudah dipindahkan, tetapi administrasi tidak pernah diperbarui. Bahkan anggaran perencanaan sebesar Rp 900 juta yang sudah dicairkan juga diduga masih menggunakan dokumen lokasi lama. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Juslan.

Ia menambahkan, kasus proyek RSP Halmahera Barat kini telah menjadi atensi Kejaksaan Agung RI dan secara resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Oleh karena itu, FORES Maluku Utara menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda langkah hukum.

Dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa dan pemuda tersebut, massa menggunakan truk komando, sound system, spanduk, dan selebaran.

Juslan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya mendesak Aspidsus Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang, Kepala Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty, serta Kepala BPKAD Halbar Sonya Mail terkait pencairan anggaran proyek RSP.

Selain itu, ia juga meminta Kejati Maluku Utara memanggil Direktur PT Mayasa Mandala Putra, Koko Laos, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSP Halmahera Barat.

“Kejati harus bertindak tegas, profesional, dan tidak boleh takut pada kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” pungkas Juslan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *