TERNATE, FORES INDONESIA-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsudin Abdul Kadir, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan terhadap orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu dilakukan pada Senin (9/2/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Samsudin menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejati Maluku Utara untuk memenuhi undangan penyidik.
“Pemeriksaan seputaran kasus anggaran mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” ujar Samsudin kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda soal kasus WKDH,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Wagub Al Yasin sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebagai tersangka lain.
Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman aliran anggaran dalam kasus ini. (Tim)
