HALBAR, FORES INDONESIA-Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat (Halbar) di Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu, kembali menuai sorotan.
Di tengah kondisi bangunan yang mangkrak dengan progres fisik disebut baru mencapai sekitar 39 persen, alat kesehatan (alkes) untuk rumah sakit tersebut dikabarkan telah lebih dulu diadakan.
Informasi ini dihimpun Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara. Fakta pengadaan alkes saat konstruksi belum rampung memunculkan dugaan pelanggaran tahapan teknis pembangunan fasilitas kesehatan sekaligus potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menilai pengadaan alkes sebelum bangunan siap merupakan kejanggalan serius yang harus diuji secara hukum.
“Bangunan belum selesai, tetapi alkes sudah dibeli. Pertanyaannya, apakah ruang instalasi sudah siap dan memenuhi standar? Kalau belum, ini berpotensi menabrak aturan teknis dan perencanaan,”ujar Rajak Idrus kepada foresindonesia, Kamis (5/3/2026).
Proyek senilai Rp 42,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 itu sebelumnya juga disorot karena relokasi lokasi pembangunan dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
Di lapangan, bangunan terlihat berdiri setengah jadi tanpa aktivitas konstruksi. Namun pada saat bersamaan, alkes disebut telah masuk dalam proses pengadaan.
Secara regulasi, pembangunan dan operasional rumah sakit berada di bawah ketentuan teknis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 ditegaskan bahwa bangunan dan prasarana rumah sakit harus memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan untuk pelayanan, termasuk untuk instalasi peralatan medis.
Sementara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 mensyaratkan kesiapan sarana, prasarana, dan peralatan sebagai satu kesatuan dalam proses perizinan operasional.
Pengadaan alkes tanpa kesiapan ruang yang memenuhi standar berpotensi membuat peralatan tidak dapat dipasang, diuji fungsi, maupun dikalibrasi.
Kondisi tersebut tidak hanya berisiko menurunkan mutu alat, tetapi juga membuka potensi pemborosan anggaran negara apabila barang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, setiap pengadaan yang bersumber dari APBN wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Regulasi ini mengatur tahapan pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.
Dalam kerangka hukum tersebut, kontrak pengadaan menjadi dasar utama yang mengikat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia. Kontrak harus memuat spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme pembayaran, serta sanksi apabila terjadi wanprestasi.
Jika alkes dibeli tanpa memperhitungkan kesiapan fisik bangunan sesuai perencanaan, maka sinkronisasi antara dokumen kontrak dan kondisi lapangan patut dipertanyakan.
“Ini uang negara. Kalau bangunan mangkrak dan alkes tidak bisa dimanfaatkan, maka ada risiko kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh prosesnya, mulai dari waktu pembelian, mekanisme pembayaran, hingga kesiapan instalasinya,” tegas Rajak.
LPI Malut menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Rajak mendesak agar Kepala Dinas Kesehatan Halbar selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak kontraktor diperiksa untuk memastikan ada tidaknya ketidaksesuaian antara progres fisik dan realisasi anggaran, serta kepatuhan terhadap seluruh tahapan pengadaan sesuai ketentuan hukum.
” LPI Mendesak Kejati Malut segera panggil dan periksa Kadis Kesehatan, PPK dan Kontraktor pelaksana sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
RSP Halbar kini bukan hanya menyisakan bangunan setengah jadi. Proyek ini berpotensi menjadi pintu masuk penyelidikan hukum atas tata kelola anggaran publik.
” Dalam setiap proyek yang dibiayai APBN maupun APBD setiap rupiah memiliki konsekuensi administratif dan pidana apabila ditemukan penyimpangan,” tutupnya. (Tim)
