Warga Sula Meninggal Dunia Usai Dugaan Penganiayaan, Oknum TNI Diamankan

SANANA, FORES INDONESIA-Seorang warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, SU alias Sukra (38), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI AD. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana.

Terduga pelaku diketahui berpangkat Pratu inisial SB alias Surandi, anggota Yonif 733 Masariku, yang saat itu tengah menjalani cuti Lebaran di kampung halamannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Minggu (22/3), insiden bermula sekitar pukul 22.30 WIT ketika adik korban, RU alias Risky, melintas di Desa Umaloya dan diteriaki oleh sekelompok pemuda. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap Risky.

Dalam kondisi terluka, Risky kembali ke Desa Wai Ipa dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga. Tak lama kemudian, sekitar 10 orang keluarga, termasuk korban SU, mendatangi Desa Umaloya untuk meminta pertanggungjawaban.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIT, rombongan keluarga mendatangi rumah salah satu pemuda yang diduga terlibat. Mereka berteriak serta menendang pintu rumah, yang kemudian memicu keributan.

Situasi tersebut membangunkan Pratu SB yang berada di dalam rumah. Setelah mengetahui adanya persoalan, ia berupaya mencari adiknya yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap Risky.

Namun dalam perkembangan situasi, rombongan keluarga korban diduga menghadang dan terjadi aksi saling pukul. Pratu SB disebut berusaha melindungi adiknya, namun turut menjadi sasaran.

Dalam kondisi tersebut, Pratu SB diduga membalas dengan memukul Sukra di bagian wajah. Korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya terbentur aspal hingga tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sanana sekitar pukul 23.50 WIT dalam kondisi kritis. Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami pendarahan dari telinga, hidung, dan mulut serta diduga mengalami cedera berat pada kepala dan leher.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban SU dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi, 22 Maret 2026, sekitar pukul 09.49 WIT.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melalui Yamse Umafagur melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Sula. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/58/III/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Malut, tertanggal 22 Maret 2026.

“Kami meminta agar pelaku diproses secara hukum dan kasus ini diusut secara tuntas,” ujar Yamse Umafagur, Minggu (22/3/2026).

Pihak keluarga juga mendesak agar oknum anggota TNI yang diduga terlibat diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan serta hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang berkembang menjadi bentrokan, serta dipengaruhi konsumsi minuman keras oleh sejumlah pihak yang terlibat.

Saat ini, aparat telah mengamankan Pratu SB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di wilayah tersebut masih dalam pengawasan aparat guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan, sementara keluarga korban terus menuntut keadilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *