TERNATE, MALUKU UTARA-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, Djasman Abubakar, pada pekan depan.
Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Malut Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Agenda minggu depan pemanggilan mantan Ketua KONI untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak-pihak lain juga akan dipanggil,” ujar Matheos Matulessy saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Matheos menambahkan, tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran.
“Karena tim sementara susun jadwal untuk siapa saja yang akan dimintai keterangan minggu depan selain eks Ketua KONI,” bebernya.
Dana hibah KONI Malut tahun 2024 bersumber dari APBD dengan nilai mencapai Rp 12 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara berdasarkan dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung hingga 5 Mei 2025, penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 553.200.000.
Temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Matheos menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tutupnya. (Tim)
