LPI Malut Balik Semprot Pokja: Proyek Rp 60 M Sarat Kejanggalan, Jangan Berlindung di Balik Sistem

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap penjelasan Tim Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemprov Maluku Utara terkait proses penetapan pemenang proyek Jalan ruas Ekor-SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 60,05 miliar.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menilai pernyataan Pokja tidak menjawab substansi persoalan yang disorot publik dan justru terkesan berlindung di balik sistem serta kelengkapan administrasi.

“Jangan berlindung di balik sistem. Ini bukan sekadar soal dokumen lengkap, tapi soal apakah prosesnya benar-benar bersih dan transparan atau tidak,” tegas Rajak Idrus, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, alasan Pokja yang hanya berpatokan pada dokumen tanpa verifikasi faktual di lapangan merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar prinsip tersebut.

“Pembuktian kualifikasi itu bukan sekadar cek berkas. Harus ada keyakinan bahwa data itu benar di lapangan. Kalau tidak, ini membuka ruang manipulasi,” ujarnya.

Rajak juga menyoroti pernyataan Pokja yang mengaku tidak memiliki kewenangan memeriksa keberadaan fisik peralatan milik perusahaan pemenang tender.

Ia menilai hal itu sebagai alasan yang tidak dapat dibenarkan dalam proyek bernilai besar.

“Ini proyek Rp 60 miliar lebih. Sangat tidak logis kalau verifikasi hanya di atas meja. Di mana letak akuntabilitasnya?” sentilnya.

Terkait penggunaan sistem LPSE sebagai dasar bahwa perusahaan telah memenuhi syarat, Rajak menyebut hal itu sebagai dalih yang kerap digunakan untuk meredam kritik.

“LPSE itu hanya alat. Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja tetap wajib melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar bergantung pada sistem,” katanya.

Ia pun mempertanyakan secara terbuka integritas proses evaluasi yang dilakukan Pokja, termasuk kemungkinan adanya praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat.

“Publik berhak curiga jika ada kejanggalan. Apalagi ini proyek besar dengan nilai fantastis. Semua harus dibuka secara terang,” tegasnya.

Rajak mendesak agar Pokja membuka seluruh hasil evaluasi, mulai dari administrasi, teknis, hingga penilaian harga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Kalau memang bersih, buka saja semuanya. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” tandasnya.

Rajak menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan pengadaan.

“Ini uang negara. Kalau ada penyimpangan, kami pastikan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *