Tunggakan Pajak PT IWIP dan NHM Capai Rp5,8 Miliar, eLKAPI: Wibawa Pemprov Dipertaruhkan

Maluku Utara – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menilai wibawa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dipertaruhkan menyusul masih tercatatnya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada dua perusahaan tambang besar, yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Berdasarkan kajian eLKAPI terhadap dokumen hasil pemeriksaan, total tunggakan PKB kedua perusahaan tersebut mencapai Rp5.814.108.089. Rinciannya, PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah memiliki tunggakan sebesar Rp146.799.652, sedangkan PT NHM di Kabupaten Halmahera Utara tercatat menunggak Rp5.667.308.437.

Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, mengatakan besarnya nilai tunggakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas pemerintah, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perpajakan.

Menurutnya, masyarakat tentu akan menilai sejauh mana pemerintah mampu memastikan seluruh wajib pajak, termasuk perusahaan tambang berskala besar, memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal angka tunggakan yang mencapai miliaran rupiah. Yang dipertaruhkan juga adalah wibawa Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menegakkan regulasi yang telah dibuat. Ketika aturan sudah jelas tetapi penyelesaiannya belum memberikan kepastian, publik tentu akan mempertanyakan efektivitas penegakan aturan tersebut,” kata Farid.

Farid menjelaskan, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, PT IWIP telah menerima Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) pada 6 Mei 2025. Namun hingga pemeriksaan berakhir, perusahaan tersebut masih tercatat memiliki tunggakan PKB.

Sementara itu, PT NHM juga diketahui telah menerima surat penagihan tunggakan PKB pada Oktober 2025. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan lebih dari Rp5,6 miliar.

Farid menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penagihan maupun menjatuhkan sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 94 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, bunga, denda, kenaikan pajak atau retribusi, pembatalan rekomendasi atau izin sementara, hingga pencabutan izin kegiatan secara permanen.

Selain itu, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar 2 persen untuk setiap SPTPD.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan penagihan pajak daerah.

Menurut Farid, dengan telah tersedianya perangkat regulasi tersebut, masyarakat tentu berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan langkah nyata dalam memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa membedakan status maupun skala usahanya.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Kepastian penegakan aturan akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Farid menambahkan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar pajak daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Maluku Utara.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelesaian tunggakan PKB PT IWIP dan PT NHM agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Tim/FI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *