TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) menyentil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar tidak terkesan melindungi pihak tertentu dalam penanganan kasus dugaan korupsi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan di Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 4,8 miliar.
Ketua GMNI Maluku Utara, Arjun Ongga, menilai penanganan perkara oleh Kejati Maluku Utara berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres yang jelas, meski kasus tersebut telah bergulir dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Arjun, lambannya proses hukum tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang “diamankan” dalam perkara tersebut.
“Kami minta Kejati Malut tidak bermain aman. Jangan sampai ada kesan melindungi siapa pun yang terlibat,” kata Arjun di Ternate, Rabu (1/5/2026)
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan alasan pengembalian kerugian negara sebagai dasar penanganan perkara.
Arjun menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“UU Tipikor sudah jelas, pengembalian kerugian negara hanya meringankan, bukan menghapus pidana,” ujarnya.
Ia mendesak Kejati Malut segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat yang diduga terlibat, sebagai tersangka.
GMNI juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, terutama dalam kasus yang menyangkut penggunaan anggaran negara.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Arjun.
Selain itu, GMNI menilai anggaran honorarium rohaniawan seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan keagamaan, namun diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. (Tim)
