Hanya Tiga PPK di PUPR Malut Bersertifikat Tipe B, LPI: Kontrak Proyek Terancam Batal dan Bisa Berujung Pidana

TERNATE, FORES INDONESIA-Penunjukan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani sejumlah proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menuai sorotan tajam.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa dari sejumlah PPK yang saat ini ditugaskan mengelola paket konstruksi, hanya tiga orang yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe B, yakni kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menangani pengadaan pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, sebagian besar pejabat lainnya hanya mengantongi sertifikat PPK Tipe C, yang menurut ketentuan diperuntukkan untuk pengadaan sederhana seperti alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan rutin perkantoran.

Menurut Rajak, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai penunjukan PPK yang tidak sesuai kualifikasi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari batalnya kontrak hingga ancaman pidana korupsi.

“PPK Tipe C pada prinsipnya hanya untuk pengadaan sederhana. Jika dipaksakan menangani proyek konstruksi bernilai besar, itu tidak sesuai kompetensi dan melanggar ketentuan hukum. Jangan sampai proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat justru dikelola oleh pejabat yang tidak memenuhi syarat,” kata Rajak Idrus kepada foresindonesia, Rabu (13/5/2026).

Rajak menjelaskan, apabila pejabat yang ditunjuk tidak memenuhi syarat kompetensi, maka keabsahan kontrak yang ditandatangani dapat dipersoalkan.

Dalam kondisi tertentu, kontrak tersebut berpotensi dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat subjektif dalam proses pengadaan.

Akibatnya, proses pembayaran kepada kontraktor dari kas negara dapat ditolak, sementara proyek yang sedang berjalan berisiko dihentikan.

Selain itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, sebagai pejabat pengguna anggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin berat apabila terbukti lalai dalam memastikan penunjukan PPK sesuai aturan.

Rajak menambahkan, Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat merekomendasikan penggantian kerugian negara secara perdata jika ditemukan adanya pemborosan atau kerugian akibat kelalaian tersebut.

“Yang paling serius, jika pelanggaran ini disertai kerugian keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rajak.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dasar itu, LPI Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR, termasuk meninjau tanggung jawab Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.

LPI menegaskan, pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi harus segera diganti dengan PPK yang memiliki sertifikat Tipe B agar sejumlah proyek strategis daerah tidak berjalan di atas dasar hukum yang lemah.

“Jika persoalan ini tidak segera dibenahi, temuan ini sangat berpotensi kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *