LSM LIDIK Rencana Laporkan Proyek Kanal Rp 40,8 Miliar di Haltim ke Kejati, Diduga Libatkan Sekda hingga Pimpinan DPRD

HALTIM, FORES INDONESIA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan  (LIDIK) Maluku Utara (Malut) berencana melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam proyek pemeliharaan kanal Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, yang bernilai Rp 40,8 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Laporan ini didasari oleh dugaan adanya pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi fiskal yang sedang diterapkan pemerintah.

Direktur LSM LIDIK, Samsul Hamja, menyatakan bahwa nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar untuk skala pekerjaan pemeliharaan kanal.

Ia menduga kuat adanya rekayasa dalam proses tender yang saat ini masih berjalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Perkim) Halmahera Timur.

“Kami menemukan indikasi pemborosan anggaran sebesar Rp 40,8 miliar. Ini sangat bertolak belakang dengan semangat efisiensi,” kata Samsul kepada foresindonesia, Minggu (21/6/2026).

Dalam laporannya, LSM LIDIK juga menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat tinggi daerah. Samsul mendesak Kejati untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Kepala Dinas Perkim, serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka diduga terlibat dalam memuluskan proses pengadaan proyek tersebut.

“Kami menduga Sekda, Kadis Perkim, hingga pimpinan DPRD memainkan peran dalam proyek ini. Kami minta Kejati membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas,” sambung Samsul.

” Kasus ini akan dilaporkan ke Kejati Malut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Haltim belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *