Jakarta – Kematian Sutrimo terus menyisakan tanda tanya dan memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Sejumlah rangkaian peristiwa yang dianggap janggal sebelum dan setelah korban ditemukan meninggal dunia kini menjadi bahan perdebatan, termasuk dugaan bahwa kasus tersebut mengarah pada pembunuhan berencana.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, publik dihadapkan pada dua pandangan hukum yang cukup berbeda. Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, mengemukakan hipotesis bahwa kematian Sutrimo diduga mengarah pada pembunuhan berencana. Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan agar setiap dugaan tidak serta-merta berubah menjadi kesimpulan sebelum diuji melalui fakta dan pembuktian.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam penanganan perkara pidana: sejauh mana rangkaian kejanggalan dapat dijadikan dasar untuk membangun sebuah dugaan, dan kapan dugaan itu harus berhenti karena tidak didukung oleh alat bukti yang cukup?
Binsar menyoroti sejumlah rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo. Ia mempertanyakan kepulangan korban ke Jakarta, biaya perjalanan yang disebut ditanggung pihak tertentu, proses penjemputan, hingga keberadaan korban di sebuah rumah kosong sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dalam pernyataannya pada 24 Agustus 2026, Binsar menyampaikan hipotesis bahwa rangkaian tersebut patut didalami karena diduga mengarah pada pembunuhan berencana. Ia mengaitkan pandangannya dengan Pasal 459 KUHP Nasional dan berpendapat bahwa unsur perencanaan tidak selalu membutuhkan waktu yang panjang.
Menurut Binsar, selama terdapat kesempatan bagi seseorang untuk berpikir, membentuk kehendak, dan kemudian melaksanakan perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka kemungkinan adanya unsur perencanaan patut diperiksa secara serius.
Ia juga menyoroti kondisi korban ketika ditemukan, termasuk informasi mengenai mulut berbusa. Selain itu, Binsar menyinggung kemungkinan adanya tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Namun, seluruh rangkaian yang dianggap janggal tersebut pada akhirnya tetap membutuhkan satu hal yang tidak bisa digantikan oleh opini, yakni pembuktian.
Di sinilah pandangan Saharuddin Dahlan menjadi penting. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat dibangun hanya dari rangkaian kejanggalan yang belum teruji. Menurutnya, kematian Sutrimo tidak boleh buru-buru dikaitkan dengan perkara lain maupun dengan pihak tertentu hanya karena adanya hubungan lokasi, kepemilikan aset, atau narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dalam hukum pidana, yang harus dilihat adalah peristiwa pidananya, waktu, tempat, perbuatan, hubungan sebab-akibat, dan unsur kesalahan. Tidak bisa hanya karena jenazah ditemukan di suatu tempat kemudian pemilik tempat tersebut langsung dikaitkan dengan peristiwa pidana,” ujar Saharuddin.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang membedakan antara kecurigaan dan fakta hukum. Dalam perkara pidana, keberadaan seseorang dalam suatu rangkaian peristiwa tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
Harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas atau causal nexus. Selain itu, harus pula ditemukan unsur kesalahan atau mens rea yang dapat menunjukkan adanya kehendak, kesengajaan, atau bentuk kesalahan lain sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana.
“Harus ada bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan unsur kesalahan. Tanpa itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang masih sebatas dugaan,” tegasnya.
Di sinilah kemudian hipotesis yang disampaikan Binsar diuji oleh prinsip dasar pembuktian. Kejanggalan memang dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami sebuah perkara. Kejanggalan juga dapat menjadi alasan untuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana serius. Namun, kejanggalan tidak otomatis dapat berubah menjadi kesimpulan bahwa pembunuhan telah terjadi, apalagi bahwa seseorang tertentu telah melakukan pembunuhan tersebut.
Sebab, hukum tidak bekerja berdasarkan sesuatu yang sekadar terlihat mencurigakan.
Jika dugaan pembunuhan berencana hendak dibuktikan, maka penyidik harus menemukan fakta mengenai penyebab kematian korban, rangkaian peristiwa yang benar-benar terjadi, siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana perbuatan itu dilakukan, apa hubungan sebab-akibatnya dengan kematian korban, hingga apakah terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan.
Tanpa rangkaian pembuktian tersebut, dugaan pembunuhan berencana tetap berada dalam ruang hipotesis.
Hal serupa berlaku terhadap informasi mengenai dugaan racun maupun kondisi korban yang disebut ditemukan dengan mulut berbusa. Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang meninggal akibat keracunan. Kesimpulan mengenai penyebab kematian harus didasarkan pada pemeriksaan medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan forensik nantinya menemukan adanya zat tertentu yang menyebabkan kematian, penyidik masih harus menelusuri bagaimana zat tersebut masuk ke tubuh korban, siapa yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu, dan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun perencanaan.
Sebaliknya, jika pemeriksaan ilmiah menunjukkan penyebab kematian yang berbeda, maka seluruh hipotesis yang selama ini berkembang juga harus siap dikoreksi.
Saharuddin karena itu meminta masyarakat dan media untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” ujarnya.
Perdebatan antara dua pandangan hukum tersebut pada akhirnya memperlihatkan dua titik pijak yang berbeda. Binsar melihat rangkaian kejanggalan sebagai alasan untuk membuka dan mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana serius. Sementara Saharuddin menekankan bahwa kemungkinan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum memiliki dasar pembuktian yang cukup.
Perbedaan itu sebenarnya penting untuk menjaga proses hukum tetap berjalan secara objektif. Semua kemungkinan memang harus dibuka dan tidak boleh ada fakta yang sengaja diabaikan. Namun, pada saat yang sama, tidak boleh ada seseorang yang lebih dulu ditempatkan sebagai pelaku hanya karena namanya muncul dalam sebuah narasi atau karena publik menemukan sejumlah kejanggalan.
Sebab, sebuah hipotesis yang terus-menerus diulang di ruang publik memiliki risiko untuk perlahan dianggap sebagai kebenaran. Padahal, pengulangan sebuah dugaan tidak pernah dapat mengubah dugaan menjadi alat bukti.
Pada akhirnya, hipotesis Binsar Gultom akan bertahan atau gugur bukan karena seberapa kuat narasi tersebut dibangun di ruang publik, melainkan karena fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Jika alat bukti, hasil forensik, dan rangkaian fakta nantinya mendukung dugaan pembunuhan berencana, maka perkara tersebut harus diproses secara tegas sesuai hukum.
Namun, jika fakta ilmiah dan hasil penyidikan tidak menemukan unsur-unsur yang diperlukan untuk membuktikan hipotesis tersebut, maka dugaan itu harus siap gugur.
Kematian Sutrimo memang patut diungkap secara serius dan transparan. Setiap kejanggalan harus diperiksa, setiap kemungkinan harus ditelusuri, dan tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi.
Tetapi hukum juga tidak boleh menjatuhkan kesimpulan hanya berdasarkan kejanggalan.
Publik boleh curiga. Publik boleh bertanya. Pakar boleh berhipotesis. Namun fakta tetap harus dibuktikan, dan vonis tetap berada di tangan pengadilan. (Tim/FI)
