Ternate – Sosok Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, karakter mantan Jampidsus tersebut diungkap oleh mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Jasman Panjaitan.
Jasman hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (21/8/2026). Dalam keterangannya, Jasman menyebut Febrie sebagai sosok yang ia kenal cukup dekat karena pernah menjadi atasannya ketika Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jasman, pengalaman bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun membuat dirinya memiliki gambaran mengenai karakter dan cara kerja Febrie.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” ujar Jasman dalam persidangan.
Kesaksian tersebut disampaikan Jasman berdasarkan pengalamannya ketika masih aktif sebagai jaksa. Setelah bekerja bersama Febrie, Jasman kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman sendiri memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat di bidang pengawasan hingga akhirnya pensiun pada 2016. Setelah pensiun, ia tetap berkecimpung dalam bidang pendidikan dengan mengajar materi tindak pidana korupsi bagi calon jaksa.
Dalam persidangan, kesaksian Jasman tidak hanya berkaitan dengan karakter Febrie, tetapi juga menyentuh mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diketahuinya selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
Menurut Jasman, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan ekspose dan pembahasan secara berjenjang. Ia menyebut mekanisme tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan penyidikan maupun penetapan tersangka.
Keterangan Jasman menjadi salah satu bagian dari rangkaian persidangan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Proses tersebut masih menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tim/FI)
