SOFIFI, FORES INDONESIA-Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil mencapai target 100 persen penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Capaian ini menunjukkan komitmen kuat daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa, serta menjadi bagian penting dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2026 dan Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP).
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), Ir. Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa pencapaian ini memiliki makna strategis bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Capaian 100 persen RUP adalah bukti komitmen kami mendukung program MCP KPK demi tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hairil kepada foresindonesia. Jumat (8/4/2026)
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras kolaborasi antara Biro PBJ dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui pendampingan intensif dan koordinasi dengan LKPP, pemerintah daerah memastikan setiap rencana pengadaan ditayangkan tepat waktu dan akurat. Hairil menambahkan,
“Penayangan RUP yang tuntas tepat waktu menjadi fondasi hukum yang kuat bagi proses tender yang efisien dan bebas dari praktik korupsi.”
Selain itu, Biro PBJ juga berkoordinasi langsung dengan Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan LKPP RI untuk memastikan kepastian batas akhir penilaian. Hasilnya, Pemprov Maluku Utara meraih hasil sempurna dalam penilaian penayangan RUP.
Hairil menekankan bahwa capaian teknis ini harus dipahami sebagai langkah pencegahan.
“RUP 100 persen bukan sekadar target administrasi, melainkan langkah preventif nyata dalam pengawasan penggunaan anggaran negara,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, Tim Percepatan RUP yang dibentuk oleh Kepala Biro PBJ berharap Pemprov Maluku Utara dapat terus mempertahankan kualitas tata kelola pengadaan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi melalui sistem yang transparan. (Tim)
