Ternate – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate meluncurkan program pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif. Kebijakan ini berlaku pada tahap pertama mulai Juli hingga September 2026.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan program pembebasan denda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Melalui program ini, masyarakat tidak lagi dibebani akumulasi denda PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi pokok pajaknya,” ujar Mochtar, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, BPPRD tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Untuk mendukung program tersebut, BPPRD membuka berbagai kanal pelayanan pembayaran PBB. Selain melayani masyarakat di kantor BPPRD pada hari kerja, instansi ini juga menghadirkan layanan Rabu Melayani setiap hari Rabu di area pelayanan publik Jatiland Mall Ternate.
BPPRD juga membuka layanan Pojok Pajak setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila Ternate. Layanan jemput bola ini dihadirkan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan mudah.
“Melalui layanan di pusat perbelanjaan maupun kawasan CFD, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor. Kami ingin pelayanan perpajakan semakin mudah dijangkau oleh seluruh warga,” jelas Mochtar.
Selain layanan tatap muka, BPPRD juga menyediakan layanan konsultasi melalui telepon dan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pokok pajak, status tunggakan, maupun persyaratan administrasi. Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor 0813-5679-0267 dan 0811-4340-410.
Mochtar berharap program pembebasan denda PBB dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum berakhir pada September 2026. Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kontribusi yang diberikan terhadap pembangunan Kota Ternate.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan denda PBB merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan.
“Kebijakan ini menjadi momentum dalam menyambut HUT RI ke-81. Kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar PBB,” ujar Rizal.
BPPRD Kota Ternate optimistis program pembebasan denda administratif PBB akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Red/FI)
