Tim Hukum DPRD Ternate Buka Suara soal Rekaman Rapat, Tegaskan Pokir dan Perjadin Punya Dasar Hukum

Ternate –Tim Hukum DPRD Kota Ternate menanggapi polemik rekaman rapat internal dewan yang beredar dan menjadi sorotan publik. Tim hukum menegaskan bahwa pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), perjalanan dinas, serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Eran Kharie, Minggu (20/9/2026), menyusul berkembangnya berbagai komentar di media sosial maupun media online terkait sejumlah aspek pengelolaan dan pelaksanaan tugas lembaga legislatif.

Eran menilai, sebagian kritik yang muncul perlu disikapi dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi. Menurutnya, pembahasan mengenai Pokir, perjalanan dinas, dan hak keuangan anggota dewan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan potongan informasi tanpa melihat ketentuan yang mengaturnya.

“Pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut, khususnya terkait bocornya rekaman rapat, kemungkinan besar belum memahami betul apa itu Pokir sehingga asal berkomentar di media sosial maupun media online,” ujar Eran.

Ia menjelaskan, Pokir bukan merupakan usulan pribadi anggota DPRD, melainkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Usulan yang diserap dapat berupa kebutuhan pembangunan talud, drainase, mobil jenazah untuk kelurahan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kebutuhan warga di daerah pemilihan. Seluruh usulan tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran, dengan mempertimbangkan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.

Eran merujuk sejumlah regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan fungsi DPRD, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya. Ia juga menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tahapan perencanaan pembangunan daerah serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur penyerapan aspirasi masyarakat dan proses perencanaan pembangunan. Karena itu, pembahasan mengenai Pokir perlu ditempatkan dalam konteks mekanisme resmi pemerintahan daerah.

Terkait sorotan terhadap perjalanan dinas dan tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD Kota Ternate, Eran menyatakan bahwa hak keuangan dan administratif anggota dewan juga telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, ia menyebut Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 serta sejumlah peraturan wali kota yang mengatur pedoman perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian dari ketentuan yang menjadi rujukan.

Meski demikian, Eran menegaskan bahwa keberadaan dasar hukum tidak berarti pelaksanaan anggaran dan penggunaan hak keuangan DPRD harus terlepas dari pengawasan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan pengawasan publik tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat, termasuk pihak yang menyampaikan kritik, agar memeriksa regulasi dan memahami konteks informasi sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penyampaian informasi perlu didasarkan pada fakta dan pemahaman hukum yang memadai.

“Penting bagi kita semua untuk membaca dan memahami aturan sebelum berkomentar, serta membuka regulasi sebelum menghakimi,” pungkasnya.

Eran juga menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat Kota Ternate mampu menilai informasi secara kritis, termasuk membedakan opini dengan fakta. Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian dari agenda kerja utama DPRD.

Saat ini, kata dia, DPRD Kota Ternate tengah memfokuskan perhatian pada pembahasan agenda strategis daerah, terutama APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang jelas, saat ini DPRD Kota Ternate tengah memfokuskan perhatian dan energinya untuk membahas agenda strategis daerah, yakni APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027, guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan pro-rakyat dan tepat sasaran,” tutup Eran. (Tim/FI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *