Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate mengapresiasi pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui anggaran APBN Tahun 2026. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan warga di kawasan rawan bencana sekaligus membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembangunan yang sulit dibiayai hanya melalui APBD.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer ke daerah, dukungan pemerintah pusat dinilai menjadi peluang strategis bagi Kota Ternate untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana, terutama di wilayah pesisir dan kawasan yang berpotensi terdampak aliran sedimen.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur pengendalian bencana di Ternate. Ia menilai pembangunan sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak sangat dibutuhkan untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
“Sebagai wilayah pesisir yang rawan bencana, jika hanya mengandalkan APBD Kota Ternate, tentu kita memiliki keterbatasan untuk membangun sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Karena itu, masuknya proyek BWS di Sasa, Jambula, dan Rua memberikan dampak langsung bagi perlindungan masyarakat,” ujar Nurlaela.
Ia juga menilai dukungan terhadap pembangunan infrastruktur tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah dalam mengantisipasi risiko bencana, sekaligus mengurangi beban pembiayaan pemerintah kota. Program pembangunan itu disebut menjadi salah satu prioritas usulan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara.
Di balik pentingnya pembangunan infrastruktur, persoalan ketersediaan material batuan atau galian C di Ternate turut menjadi perhatian Komisi III DPRD. Keterbatasan perizinan dinilai berpotensi memengaruhi kelancaran pembangunan, baik proyek pemerintah maupun kebutuhan masyarakat.
Nurlaela, yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan galian C di daerah tersebut menghadapi kendala tata ruang.
Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan pertambangan. Kondisi ini menyebabkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk galian C menghadapi hambatan.
Sementara itu, kebutuhan material batuan terus berjalan. Material tersebut diperlukan untuk pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, jalan, drainase, talud, hingga berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD maupun APBN.
Di sisi lain, aktivitas galian C juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal dan perputaran ekonomi daerah. Situasi ini, menurut Nurlaela, membutuhkan penyelesaian yang mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus kebutuhan pembangunan di lapangan.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Penataan ruang dan perlindungan lingkungan harus tetap menjadi perhatian, tetapi kebutuhan material untuk pembangunan masyarakat juga harus dicarikan jalan keluar yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan lintas sektor telah dilakukan dengan melibatkan DPMPTSP Provinsi dan Kota Ternate, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RTRW Kota Ternate.
Dari pembahasan tersebut, muncul gagasan penerapan diskresi kebijakan pemerintah daerah secara terukur untuk menjembatani persoalan keterbatasan material, sembari menunggu solusi yang lebih permanen.
Komisi III menegaskan bahwa diskresi yang dimaksud bukanlah bentuk pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketentuan hukum, kesesuaian tata ruang, keselamatan, serta pengawasan lingkungan secara ketat.
Berdasarkan pengumpulan data melalui Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi galian C yang dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan tersebut, termasuk di wilayah Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome.
Lokasi-lokasi itu masih memerlukan penilaian dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan tata ruang atau berada di kawasan hutan dengan risiko tinggi harus ditertibkan.
Selain itu, pelaku usaha pada lokasi yang dipertimbangkan untuk memperoleh perlakuan kebijakan khusus diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan secara ketat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara hingga pemerintah memiliki alternatif material pengganti yang memadai.
Nurlaela mendorong Pemerintah Kota Ternate memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas dasar hukum dan mekanisme kebijakan yang dapat diterapkan. Menurutnya, kepastian hukum penting agar kebutuhan pembangunan tidak terus berbenturan dengan persoalan ketersediaan material.
Nurlaela mengingatkan bahwa persoalan galian C perlu diselesaikan melalui pendekatan yang menyeluruh. Tanpa ketersediaan material yang memadai, pembangunan fasilitas publik maupun kebutuhan dasar masyarakat berpotensi mengalami hambatan.
“Jika hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa menyiapkan solusi teknis, pembangunan di Kota Ternate, mulai dari rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, bisa menghadapi kendala serius karena keterbatasan material lokal,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan aturan tetap menjadi kewajiban pemerintah. Namun, penyelesaian persoalan juga perlu memperhitungkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, dan kebutuhan riil masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan maupun kelestarian lingkungan.
Dalam konteks pembangunan sabodam, ketersediaan infrastruktur pengendali sedimen dan banjir memiliki arti penting bagi wilayah yang berpotensi terdampak bencana. Karena itu, pembangunan fisik perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan tata ruang dan penyediaan material yang memenuhi ketentuan.
“Diskresi kebijakan harus ditempatkan sebagai instrumen hukum untuk mengatasi hambatan pelayanan dan pembangunan dalam situasi tertentu. Pelaksanaannya tetap harus mengutamakan kajian teknis, aspek keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan yang ketat,” tutup Nurlaela. (Tim/FI)
