Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengingatkan Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si., agar mengedepankan integritas dan kejujuran dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap tahun. Laporan tersebut merupakan instrumen transparansi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
Menurut Rajak, kepala daerah harus memberikan teladan dalam keterbukaan, terutama terkait harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan kepada lembaga antirasuah. Kejujuran dalam menyampaikan laporan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“LHKPN jangan hanya dipandang sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban kepada KPK. Yang paling penting adalah integritas dan kejujuran pejabat dalam menyampaikan seluruh harta kekayaannya sesuai kondisi yang sebenarnya,” tegas Rajak Idrus.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi kekayaan pejabat publik melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, setiap laporan harus disusun secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rajak juga menilai keterbukaan laporan kekayaan semakin penting bagi kepala daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, serta menentukan arah pembangunan daerah.
“Jabatan publik membawa tanggung jawab besar. Jangan sampai ada informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam laporan kekayaan. Bupati harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2024 yang menjadi perhatian, total harta kekayaan Ikram M. Sangadji tercatat sebesar Rp5.434.910.934 atau sekitar Rp5,43 miliar.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Bupati Halmahera Tengah mencakup sejumlah aset tanah dan bangunan di Kota Ternate serta tanah di Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satu aset yang tercatat berupa tanah seluas 37.000 meter persegi di Kota Ternate dengan keterangan perolehan hibah tanpa akta.
Selain aset properti, laporan itu juga mencantumkan kendaraan berupa Toyota Fortuner tahun 2014 dan sepeda motor Yamaha tahun 2014, serta harta bergerak lainnya dan kas maupun setara kas.
Rajak menegaskan bahwa besarnya nilai kekayaan seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, setiap informasi yang disampaikan dalam LHKPN harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, persoalannya bukan pada besar atau kecilnya harta yang dimiliki pejabat. Yang harus menjadi perhatian adalah apakah seluruh kekayaan itu dilaporkan secara jujur, lengkap, dan sesuai ketentuan. Transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat kepada masyarakat,” katanya.
LPI Maluku Utara mendorong agar laporan kekayaan Bupati Halmahera Tengah ditelusuri melalui mekanisme resmi KPK, termasuk dengan membandingkan laporan antartahun untuk melihat perubahan nilai kekayaan berdasarkan data yang diumumkan secara resmi.
Rajak juga meminta KPK menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi sesuai kewenangannya apabila terdapat informasi atau indikasi ketidaksesuaian dalam laporan yang disampaikan penyelenggara negara.
Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap LHKPN merupakan bagian dari kontrol publik yang sah selama dilakukan berdasarkan data dan tidak mendahului proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
“Pejabat publik harus siap diawasi. Keterbukaan bukan sesuatu yang perlu dihindari, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Kami berharap Bupati Halmahera Tengah benar-benar menjadikan integritas dan kejujuran sebagai prinsip dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK,” tutup Rajak.
LPI menegaskan bahwa transparansi LHKPN perlu menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Adapun angka kekayaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini merujuk pada data tahun 2024 dan tidak otomatis menggambarkan kondisi kekayaan terbaru pada 2026. (Tim/Mi)
