Kasus Penganiayaan di Tabona Diduga Libatkan Lebih dari Satu Pelaku, Tim PH Desak Polisi Periksa Pihak Lain

TERNATE,FORES INDONESIA-Tim penasihat hukum (PH) korban mendesak penyidik Polres Ternate mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat di Kelurahan Tabona.

Desakan itu menyusul fakta baru dari keterangan korban dan saksi yang mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku di lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, bukan hanya satu orang yang berada di tempat kejadian. Ada pihak lain yang diduga turut membantu pelaku,” ujar penasihat hukum korban, Chalid Fadel kepada foresindonesia, pada Jumat (27/3/2026).

Menurut Chalid, pelaku utama telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Namun, fakta baru yang terungkap dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

“Korban sudah menjelaskan kronologi secara utuh, termasuk adanya orang lain yang bukan melerai, tetapi justru diduga membantu pelaku saat kejadian berlangsung. Ini harus didalami lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain pasal penganiayaan berat yang disangkakan, penyidik berpotensi menerapkan pasal tambahan terkait penyertaan apabila keterlibatan pihak lain terbukti.

“Kami berharap penyidik tidak berhenti pada satu pelaku. Jika ada pihak lain yang terlibat, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Chalid juga mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan proses pemberkasan tengah berjalan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Korban: Ada Pihak Lain yang Menekan Saya

Korban bernama Aris mengaku mengalami beberapa kali bacokan dalam peristiwa tersebut sebelum sempat mempertahankan diri.

“Saya sudah kena tiga kali bacokan. Yang keempat saya coba tahan, kami sempat berebut parang. Tiba-tiba ada orang lain datang, bukan melerai, tapi justru menekan saya,” ungkap Aris.

Ia menyebut orang tersebut menahan bagian paha dan tangannya hingga tidak berdaya, sementara pelaku terus melakukan penyerangan.

“Dia bukan menolong, tapi memberi kesempatan kepada pelaku. Saya kenal orang itu dan saya minta diproses juga,” tegasnya.

Korban juga menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta kasus ini diproses hingga tuntas.

Keluarga Korban Desak Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Pihak keluarga korban turut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Yahya Mahmud menegaskan agar semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih.

“Kami berharap semua yang terlibat diproses sesuai hukum. Kasus ini harus dituntaskan agar memberi efek jera,” ujar Abaya yang juga Ketua LPBH NU Maluku Utara.

Hingga kini, penyidik Polres Ternate masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *