Bripka RAP Dijatuhi PTDH, Bahtiar Husni: Ini Keadilan untuk Korban

SOFIFI, FORES INDONESIA-Akhir karier Bripka RAP alias Raeychand di institusi Polri resmi ditutup.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai sidang kode etik, Senin (6/4/2026).

Putusan tegas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pipin Wulandari, mengikuti jalannya persidangan secara daring lantaran kondisi kesehatannya belum pulih.

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menegaskan vonis etik tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang korban mencari keadilan.

“Bripka RAP dijatuhi sanksi PTDH. Ini keadilan untuk korban,” tegas Bahtiar.

Tak hanya itu, dalam persidangan Bripka RAP disebut menyatakan tidak akan mengajukan banding. Jika sikap itu konsisten, maka putusan PTDH akan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada banding, putusan ini final. Kami minta Kapolda tidak menunda, segera proses upacara lepas dinas,” desaknya.

Bahtiar juga mendesak agar proses pidana tidak berjalan lambat. Ia meminta penanganan perkara yang kini ditangani Polsek Ternate Utara dan Satreskrim Polres Ternate segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Desakan serupa datang dari Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar. Ia menilai PTDH adalah langkah penting, namun belum menjadi akhir dari perjuangan korban.

“Ini langkah maju, tapi keadilan belum selesai. Proses pidana harus dikawal sampai tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, meski tidak hadir langsung di ruang sidang, putusan tersebut memberi dampak psikologis yang signifikan bagi korban.

“Korban ikut secara online karena kondisi kesehatan. Putusan ini sangat berarti bagi pemulihan psikologisnya,” katanya.

Pendampingan terhadap korban dan anaknya, lanjut Nurdewa, masih terus dilakukan untuk memulihkan trauma pascakejadian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, memastikan hasil sidang etik akan segera ditindaklanjuti.

“Putusan akan ditetapkan Kapolda, lalu diproses administrasi oleh SDM hingga terbit keputusan PTDH,” jelasnya.

Diketahui, selain dijatuhi sanksi etik, Bripka RAP juga telah berstatus tersangka dalam kasus KDRT. Perkara pidananya kini masih bergulir di Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *