TERNATE, FORES INDONESIA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.
Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam pada Senin (6/4/2026).
Ia diperiksa sejak pukul 08.57 WIT hingga sekitar pukul 19.00 WIT di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan lamanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Diperiksa kurang lebih tujuh jam,” ujar Matheos Matulessy kepada wartawan singkat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025.
Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah dan diragukan keabsahannya. Di antaranya belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, serta jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Sejumlah pengeluaran lainnya juga menjadi sorotan penyidik, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga Rp100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.
Tak hanya itu, berbagai kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan turut masuk dalam daftar temuan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.
Sejumlah pihak terkait juga dijadwalkan akan dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara. (Tim)
