Tilang di Pasar Higienis Cermin Lemahnya Koordinasi Dishub Kota Ternate dan Satlantas

TERNATE, FORES INDONESIA-Insiden penindakan tilang di kawasan Pasar Higienis, Kota Ternate, mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate di lapangan.

Menurut Rajak, ketidaksinkronan kebijakan antara pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah dan penegakan hukum oleh kepolisian telah menempatkan masyarakat pada posisi yang dirugikan.

“Di satu sisi masyarakat diminta membayar retribusi parkir karena berada di titik resmi yang ditetapkan Pemkot Ternate. Namun di sisi lain, mereka tetap berpotensi ditilang. Ini jelas membingungkan dan menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga,” ujar Rajak Idrus kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, secara hukum penindakan oleh Satlantas Polres Ternate memiliki dasar kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran lalu lintas di ruang publik, termasuk di kawasan pasar.

Namun demikian, Pemerintah Kota Ternate juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Regulasi ini mencakup penetapan titik parkir resmi, sistem retribusi, hingga kewajiban pengguna jasa untuk membayar karcis.

Rajak menilai, persoalan muncul karena belum adanya sinkronisasi dalam implementasi kedua regulasi tersebut di lapangan.

Akibatnya, titik parkir yang secara administratif dinyatakan resmi oleh Dishub Kota Ternate justru berpotensi dianggap melanggar dari perspektif lalu lintas.

“Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi soal koordinasi. Ketika Perda sudah menetapkan titik parkir dan masyarakat telah membayar retribusi, maka harus ada komunikasi yang jelas dengan Satlantas agar tidak terjadi penindakan di lokasi yang sama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya kesepahaman teknis antara Dishub Kota Ternate dan Satlantas Polres Ternate dalam menentukan batasan pelanggaran di kawasan Pasar Higienis.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Karena itu, LPI Malut mendorong adanya forum koordinasi yang lebih intens antara kedua instansi, termasuk penegasan batas kewenangan dan penataan ulang titik parkir.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar implementasi Perda dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat berjalan selaras.

“Kalau tidak segera dibenahi, masyarakat akan terus menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih. Dishub dan Satlantas harus duduk bersama menyelesaikan ini,” pungkas Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *