HALSEL, FORES INDONESIA-Dugaan kejanggalan proyek pembangunan jalan lapen senilai Rp 2,8 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan kian menguat.
Pasalnya, proyek tersebut diduga belum melalui proses lelang, namun pihak kontraktor diduga sudah lebih dulu melakukan mobilisasi alat berat dan material ke lokasi pekerjaan.
Temuan ini disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) yang menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Direktur LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, menyebut langkah kontraktor yang lebih dulu bergerak sebelum tender dilakukan merupakan hal yang tidak lazim dan patut dicurigai.
“Ini sangat janggal. Secara aturan, proyek harus melalui proses lelang terlebih dahulu. Tapi ini justru alat sudah masuk lokasi. Kami menduga ada campur tangan orang dalam yang memberi perintah,” tegas Samsul Hamja, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, jika benar proyek dijalankan tanpa mekanisme tender resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah hukum. Karena ada indikasi praktik yang terstruktur dan mengarah pada konspirasi,” ujarnya.
Samsul juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mobilisasi alat berat telah dilakukan di wilayah Kecamatan Kasiruta Timur, meskipun tahapan lelang belum diumumkan secara resmi.
Atas dasar itu, LIDIK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan dengan membentuk tim investigasi guna mengusut seluruh pihak yang terlibat.
“Kami minta Kejati Malut tidak tinggal diam. Segera panggil kontraktor, ULP, dan Kepala Dinas PUPR Halsel. Ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya. (Tim)
