TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan praktik monopoli dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencuat ke ruang publik.
Isu ini tidak hanya menyoroti pola pelaksanaan proyek, tetapi juga memantik pertanyaan atas sikap Komisi III DPRD Malut yang hingga kini belum menunjukkan respons terbuka.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menjadi salah satu pihak yang mengangkat persoalan tersebut.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, mengungkap adanya indikasi pola berulang dalam distribusi proyek sepanjang 2025 hingga awal 2026.
“Indikasinya terlihat dari pengulangan penerima pekerjaan pada kelompok yang sama. Ini memunculkan dugaan adanya pengkondisian dalam pelaksanaan proyek,” kata Rajak Idrus kepada foresindonesia, Selasa (21/4/2026)
Menurutnya, meskipun sejumlah proyek dijalankan melalui skema swakelola yang sah secara regulasi, implementasinya tetap wajib tunduk pada prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sementara itu, aspek teknis swakelola diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018 yang menekankan efisiensi serta partisipasi yang luas.
LPI menilai, jika sejumlah proyek pemerintah cenderung dikerjakan oleh pihak yang sama secara berulang, maka kondisi tersebut perlu diuji secara serius apakah masih sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut atau justru menyimpang.
Di tengah sorotan itu, publik juga menanti langkah Komisi III DPRD Maluku Utara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya terbuka seperti pemanggilan mitra kerja, rapat dengar pendapat, maupun penyampaian sikap resmi terhadap isu yang berkembang.
“DPRD, khususnya Komisi III, seharusnya hadir memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Klarifikasi terbuka penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik,” ujar Rajak.
Meski begitu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Jafar, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, juga belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek yang disorot.
LPI mendesak Komisi III DPRD Maluku Utara segera mengaktifkan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan yang berkembang.
“Komisi III kok bungkam, ada apa? Fungsi pengawasan jangan sampai berjalan dalam mode pasif,” tegas Rajak.
Sorotan terhadap dugaan monopoli proyek ini dipastikan akan terus bergulir, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Tim)
