TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan pengaturan proyek kembali mencuat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan Jembatan Ake Busale (Ruas Saketa-Dahepodo) di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 3,31 miliar diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Wosso Mobon melalui mekanisme pengadaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan itu diduga hanya dipinjam sebagai “bendera”, sementara kendali pekerjaan berada di tangan pihak lain.
Nama berinisial FA alias “Abang Opo” mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan proyek tersebut. Ia disebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di tingkat provinsi.
Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, saat dikonfirmasi mengakui praktik tersebut. Ia menyebut pekerjaan dilakukan di bawah arahan pihak lain.
“Saya yang kerja, tapi itu dong Abang Opo pe paket. Abang Opo pake saya pe bendera,” kata Reza sebagaimana dilansir Infopilar, Selasa (21/4).
Ia juga mengaku tidak memahami proses lelang proyek yang dimenangkan perusahaannya.
“Barang arahannya begitu, jadi saya cuma ikut saja,” bebernya.
Dokumen proyek menunjukkan kontrak ditandatangani pada 25 Februari 2026. Selanjutnya, pada 10 Maret 2026, uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 993 juta telah dicairkan.
Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai dugaan pinjam bendera merupakan pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kalau benar, ini tidak bisa ditoleransi. Proyek negara tidak boleh dikuasai pihak di luar kontrak,” tegas Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus.
Ia mendesak KPK dan penegak hukum segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia yang memenangkan kontrak wajib melaksanakan pekerjaan sendiri dan tidak diperkenankan mengalihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Jafar, belum memberikan tanggapan atas pemberitaan ini.
Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan monopoli infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Kini Publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan tersebut ditindaklanjuti. (Tim)
