Kaukus Dorong Dua Skema Dapil, Target Malut Tambah Kursi DPR RI di Pemilu 2029

TERNATE, FORES INDONESIA-Kaukus Partai Politik Maluku Utara mendorong dua skema strategis untuk menambah alokasi kursi DPR RI bagi provinsi tersebut pada Pemilu 2029.

Gagasan ini mengemuka dalam diskusi penyampaian pokok-pokok pikiran dan sikap politik yang digelar di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara di Ternate ernate, Selasa (21/4/2026).

Forum tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, pimpinan partai politik, serta organisasi kepemudaan.

Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, mengungkapkan dua skema yang tengah diperjuangkan. Pertama, penambahan kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi.

Kedua, pemecahan daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua wilayah, dengan alokasi masing-masing tiga kursi.

“Jika dua dapil masing-masing tiga kursi, maka total Maluku Utara bisa memperoleh enam kursi di DPR RI,” ujar Muhlis.

Ia menjelaskan, skema pembagian dapil disusun berbasis karakter geografis wilayah kepulauan.

Dapil Maluku Utara I mencakup Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sedangkan Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.

Menurutnya, wacana ini muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terkait alokasi kursi dan penataan dapil.

“Pertimbangannya antara lain district magnitude dan karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara,” katanya.

Untuk mengawal usulan tersebut, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara berencana menemui gubernur guna memperoleh rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).

“Dalam beberapa minggu ke depan kami akan bertemu gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian menyampaikannya secara resmi di Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa dalam pembentukan regulasi, aspek materiil harus menjadi dasar utama.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berangkat dari aspirasi publik yang objektif dan kolektif.

“Ini bukan suara perorangan, tetapi suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang wajib dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Aziz menilai konfigurasi politik hukum nasional saat ini cukup terbuka, termasuk memberi ruang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk mendapatkan tambahan kursi perwakilan.

“Jika diakomodasi, ini akan mencerminkan produk hukum yang responsif dan mewakili kepentingan publik,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *